TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Livia Pavita Soelistio kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2012. Dalam sidang hari ini, keempat terdakwa membantah merencanakan pembunuhan terhadap Livia. "Terdakwa tidak berniat membunuh, hanya berniat melumpuhkan," kata pengacara Restu Sri Utomo saat membacakan pleidoi.
Livia, 21 tahun, adalah mahasiswa jurusan Sastra Mandarin Universitas Bina Nusantara angkatan 2007. Dia dilaporkan hilang pada 16 Agustus 2011 setelah melihat hasil ujian skripsi di kampus. Lima hari berselang, mayat gadis itu ditemukan di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Belakangan, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Irwan Saleh, Rohman Setyawan, Muhammad Fikri, dan Apriyadi. Pelaku merampok dan membunuh korban di angkot M24 jurusan Srengseng-Slipi. Mayat korban dibuang di Cisauk.
Menurut Restu, para terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap Livia secara sengaja atau terencana. Penggunaan tali karet pintu untuk menjerat leher Livia, kata Restu, juga tidak pernah dipikirkan oleh terdakwa sebelumnya. Restu pun menegaskan bahwa penggunaan karet itu murni hanya sebatas melumpuhkan Livia. "Terdakwa panik karena korban terus melawan," katanya.
Restu menilai tuntutan jaksa berlebihan karena menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Apalagi unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. "Kami akui terdakwa melanggar Pasal 338 KUHAP, tetapi terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHAP," kata Restu.
Ditemui seusai sidang, Restu menyatakan optimistis majelis hakim yang dipimpin oleh Longser Sormin serta anggota, Sigit Hariyanto dan Sutaji, akan memberikan hukuman yang adil bagi terdakwa. Jika mengacu pada Pasal 338 KUHAP, Restu yakin terdakwa maksimal akan dihukum 15 tahun penjara. "Tapi kami cuma berupaya dan memohon, majelis hakim yang akan menentukan," ujar Restu.
Sidang kasus pembunuhan Livia itu ditunda dan rencananya akan dilanjutkan 10 April 2012. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
DIMAS SIREGAR