TEMPO Interaktif, Probolinggo - Bos Perusahaan Otobus (PO) Akas III, Rudy Yahyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jember. Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Inspektur Satu Suhartanto, polisi melakukan pemangilan pertama terhadap Rudy untuk diperiksa pada Jumat, 30 Maret 2012, lalu. "Tidak ada alasan disampaikan tersangka," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 April 2012.
Dalam waktu dekat polisi akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Sesuai dengan prosedur hukum, jika sampai pada panggilan kedua masih juga mangkir, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember. "Jika hingga panggilan ketiga tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan, kami akan menghadirkan secara paksa," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Rudy ini terkait dugaan penimbunan BBM karena bus dengan nomor polisi N 7257 UR, yang dimiliki oleh AKAS III, sedang mengisi Solar dalam jumlah besar di SPBU Al Miftah, 19 Maret 2012 malam lalu. Petugas SPBU dan polisi yang berjaga menjadi curiga karena tangki BBM bus itu baru penuh setelah diisi solar sebanyak 1.887 liter atau senilai Rp 8,450 juta. Akhirnya, setelah awak bus dibawa dan diperiksa polisi, terungkap bahwa mereka diduga sengaja hendak menimbun Solar.
Bus itu ternyata dimodifikasi sedmikian rupa, dengan memasang 3 tangki tambahan di bagian bawah, dan 12 tangki tambahan berkapasitas 2.400 liter di bagian ruang penumpang. Hingga kini polisi masih menahan dan memeriksa empat orang awak bus itu, yakni Farid Hardianto, 46 tahun, Wiji Adi (39), Haryanto (54), dan Heri (44). Semuanya adalah karyawan PO AKAS III.
Polisi juga telah memeriksa Sales Representative Pertamina Depo Tanjungwangi Banyuwangi, Sindhu Priyo Windoko. "Keterangan saksi ahli menguatkan indikasi para tersangka itu sengaja menimbun BBM," kata Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi.
MAHBUB DJUNAEDY