TEMPO.CO, Palangkaraya - Heboh kasus video amatir dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah, terus berlanjut. Setelah mencopot dua jaksa, yakni S, Kepala Seksi Pidana Umum dan SW, Kepala Seksi Intel, tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng juga akan memeriksa Agustinus Wijiono, Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Syaifudin Kasim kepada wartawan di Palangkaraya, Selasa, 3 April 2012 mengatakan, tim pengawas sudah berangkat ke Palangkalan Bun. Sejak Senin, 2 April 2012, hingga hari ini, tim itu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat, di antaranya seperti orang yang merasa diperas, terdakwa, dan tersangka. “Selain melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, tim juga akan memeriksa Kejari Pangkalan Bun sebagai atasan dari jaksa tersebut,” ujarnya.
Menurut Syaifuddin, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya sudah melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, S sudah mengakui apa yang ada di dalam video tersebut. Dalam video itu yang bersangkutan belum menerima uangnya alias masih melakukan negosiasi. Namun, kata Syaifudin, secara etis itu tidak benar dan tidak bagus seorang jaksa melakukan hal itu. “Kita lihat nanti bagaimana hukumannya. Apakah ada perkembangan baru terhadap pemeriksaan, nanti dilihat dahulu. Namun yang jelas mereka sudah mengakui apa yang ada dalam video tersebut," ujarnya.
Dalam aksi pemerasan yang terekam dalam video amatir dan beredar luas di masyarakat itu, tampak terlihat dengan jelas kedua jaksa itu secara terang-terangan meminta uang Rp 150 juta kepada keluarga terdakwa ED yang saat itu ingin melakukan upaya penangguhan penahanan. ED tersangkut dalam kasus sengketa lahan dan pemortalan di Jalan Pangkalan Bun dengan sebuah perusahaan kayu asal Korea. Dalam video berdurasi sekitar 10 menit ini, sang jaksa kelihatan terang-terangan meminta sejumlah uang agar ED bisa lepas dari jeratan hukum.
KARANA WW