TEMPO Interaktif, Surabaya - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Achmad Jabir, mengatakan pimpinan dan anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) yang dilantik Selasa, 3 Maret 2012, terancam tidak mendapatkan biaya operasional, termasuk gaji. "Dalam peraturan daerah tentang KPP, tidak ada satu pun pasal yang mengamanatkan pembiayaan atau honor bagi anggota KPP," kata Jabir kepada Tempo, Selasa siang, 3 April 2012.
Jabir menegaskan bahwa pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah haruslah diatur dalam peraturan yang jelas. Kalau pun biaya operasional maupun gaji anggota KPP dinilai sebagai masalah teknis yang bisa diatur melalui peraturan gubernur, menurut Jabir, tetap harus melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Selain itu, masalah yang berkaitan dengan anggaran bukanlah masalah teknis.
Namun, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, yang melantik anggota KPP mengatakan bahwa keberadaan KPP periode sekarang telah diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang pelayanan publik. Anggaran operasional, termasuk gajinya, sudah tercantum dalam peraturan tersebut.
Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, juga membantah tudingan bahwa keberadaan KPP hanya memboroskan anggaran dibandingkan kinerjanya. "Anggaran operasionalnya memang kecil, hanya Rp 2,1 miliar setahun. Itu sudah termasuk gaji,” kata Gus Ipul.
Selasa pagi tadi, Gus Ipul melantik tujuh anggota KPP Jawa Timur. “Keberadaan KPP akan memperkuat Ombudsman Republik Indonesia. Peran dan fungsi KPP dan Ombudsman memang sama, tapi wilayah kerjanya mungkin bisa dibedakan dan KPP lebih pada pelayanan lokal," kata Gus Ipul.
Tujuh anggota KPP yang dilantik adalah Imanuel Yusao Cipto Suwarno, Nuning Rodyah, Hardly Stefanus Fenelon Fariela, Suprapto, Assistriadi Wijiseno, Deni Wicaksono, dan Wahidahwati. Mereka merupakan anggota KPP periode kedua dengan masa kerja selama lima tahun hingga 2016 mendatang. Adapun KPP Jawa Timur telah dibentuk dan beroperasi sejak 2005.
Nuning Rodyah mengatakan, KPP segera mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat dan akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur. "KPP periode lalu sudah melakukan kesepakatan dengan ORI. Kasus yang ditangani ORI tidak lagi ditangani KPP, begitu pula sebaliknya," kata Nuning yang juga anggota KPP periode sebelunya.
Menurut Nuning, KPP periode sebelumnya telah menyelesaikan sebanyak 4.100 kasus sengketa pelayanan publik.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ