TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa tersangka kasus suap dalam proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Desakan ini muncul setelah tuntutan jaksa dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin pada Senin 2 April 2012 atau dua hari lalu mengungkapkan keterlibatan Angelina dalam kasus Wisma Atlet.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, Angie--sapaan Angelina--sama sekali belum pernah diperiksa. "Kalau sudah jadi pernyataan jaksa, KPK harus segera memeriksa Angie," kata pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Ifdzil Ilham, kemarin. "Kalau Angie tak segera diperiksa, jaksa akan dianggap berbohong (kepada publik)." (Baca:
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka dan Alasan KPK Belum Menahan Angie)
Ifdzil menekankan, untuk membuktikan kebenaran dakwaan terhadap Nazaruddin, KPK harus secepatnya memeriksa Angie, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat. Pemeriksaan Angie sebagai tersangka juga membuktikan tudingan Nazaruddin bahwa pengusutan hanya dilokalisasi kepada dirinya tak terbukti.
Itu sebabnya, KPK diharapkan tak ragu memeriksa Angie. Tak jadi masalah Angie mengingkari keterangan saksi dalam persidangan, karena tersangka memang memiliki hak ingkar.
Dalam tuntutan atas Nazaruddin dalam perkara suap Rp 4,6 miliar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin 2 April 2012, jaksa penuntut umum menyatakan aliran dana Rp 5 miliar diterima oleh Angie dan Wayan Koster pada 5 Mei 2010. Angie menerimanya dari Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Wisma Atlet yang juga anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri.
Adapun Koster, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima uang dari Luthfi Ardiansyah, sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.
Menurut jaksa Eddy Hartoyo, uang itu menggelontor dari Grup Permai, yang memuluskan proyek Wisma Atlet dan Stadion Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Permai Group mengeluarkan uang untuk Banggar DPR dan pihak-pihak terkait Rp 16,7 miliar," katanya. Terpidana perkara ini, selain Rosalina, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M. El Idris.
Para petinggi KPK tak bisa dimintai tanggapan mengenai desakan agar Angie segera diperiksa. Panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo tak dibalas. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan semua tersangka yang ditetapkan KPK pasti ditahan. Abraham mengumumkan status tersangka Angie pada 3 Februari 2012. Menurut dia, ada aliran dana proyek senilai Rp 191 miliar itu yang mengalir ke kocek Angie, tanpa menyebutkan jumlahnya.
Sumber Tempo di KPK pernah mengungkapkan lambannya pemeriksaan Angie ini merupakan dampak kekisruhan di KPK, yang dipicu adanya penarikan dan pengembalian sejumlah penyidik ke Markas Besar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, di antaranya Hendy Kurniawan dan Moch. Irwan Susanto. Kedua perwira Polri itu menangani kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Mereka juga menangani kasus Angie," ucapnya. Abraham telah membantah sinyalemen ini.
ISMA S | TRI S | JOBPIE
Berita Terkait:
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka
Tiga Pasal Korupsi Jerat Angelina Sondakh
Alasan KPK Belum Menahan Angie
Kekayaan Angie Naik 1000 Persen
Sedekat Apa Anas dengan Angie?
Angie Mengaku Anaknya Terguncang
Sedekat Apa Anas dengan Angie?
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat
Pertarungan Rosa vs Angie