Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK

image-gnews
Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, menghindari wartawan seusai pertama kali menghadiri acara fraksi PD setelah mengajukan izin selama dua minggu tidak bertugas sebagai anggota dewan untuk menyelesaikan perkara hukum, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (2/3). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, menghindari wartawan seusai pertama kali menghadiri acara fraksi PD setelah mengajukan izin selama dua minggu tidak bertugas sebagai anggota dewan untuk menyelesaikan perkara hukum, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (2/3). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa tersangka kasus suap dalam proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Desakan ini muncul setelah tuntutan jaksa dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin pada Senin 2 April 2012 atau dua hari lalu mengungkapkan keterlibatan Angelina dalam kasus Wisma Atlet.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, Angie--sapaan Angelina--sama sekali belum pernah diperiksa. "Kalau sudah jadi pernyataan jaksa, KPK harus segera memeriksa Angie," kata pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Ifdzil Ilham, kemarin. "Kalau Angie tak segera diperiksa, jaksa akan dianggap berbohong (kepada publik)." (Baca:
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka
dan Alasan KPK Belum Menahan Angie)

Ifdzil menekankan, untuk membuktikan kebenaran dakwaan terhadap Nazaruddin, KPK harus secepatnya memeriksa Angie, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat. Pemeriksaan Angie sebagai tersangka juga membuktikan tudingan Nazaruddin bahwa pengusutan hanya dilokalisasi kepada dirinya tak terbukti.

Itu sebabnya, KPK diharapkan tak ragu memeriksa Angie. Tak jadi masalah Angie mengingkari keterangan saksi dalam persidangan, karena tersangka memang memiliki hak ingkar.

Dalam tuntutan atas Nazaruddin dalam perkara suap Rp 4,6 miliar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin 2 April 2012, jaksa penuntut umum menyatakan aliran dana Rp 5 miliar diterima oleh Angie dan Wayan Koster pada 5 Mei 2010. Angie menerimanya dari Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Wisma Atlet yang juga anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri.

Adapun Koster, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima uang dari Luthfi Ardiansyah, sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa Eddy Hartoyo, uang itu menggelontor dari Grup Permai, yang memuluskan proyek Wisma Atlet dan Stadion Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Permai Group mengeluarkan uang untuk Banggar DPR dan pihak-pihak terkait Rp 16,7 miliar," katanya. Terpidana perkara ini, selain Rosalina, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M. El Idris.

Para petinggi KPK tak bisa dimintai tanggapan mengenai desakan agar Angie segera diperiksa. Panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo tak dibalas. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan semua tersangka yang ditetapkan KPK pasti ditahan. Abraham mengumumkan status tersangka Angie pada 3 Februari 2012. Menurut dia, ada aliran dana proyek senilai Rp 191 miliar itu yang mengalir ke kocek Angie, tanpa menyebutkan jumlahnya.

Sumber Tempo di KPK pernah mengungkapkan lambannya pemeriksaan Angie ini merupakan dampak kekisruhan di KPK, yang dipicu adanya penarikan dan pengembalian sejumlah penyidik ke Markas Besar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, di antaranya Hendy Kurniawan dan Moch. Irwan Susanto. Kedua perwira Polri itu menangani kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Mereka juga menangani kasus Angie," ucapnya. Abraham telah membantah sinyalemen ini.

ISMA S | TRI S | JOBPIE

Berita Terkait:

Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka

Tiga Pasal Korupsi Jerat Angelina Sondakh

Alasan KPK Belum Menahan Angie
Kekayaan Angie Naik 1000 Persen
Sedekat Apa Anas dengan Angie? 
Angie Mengaku Anaknya Terguncang 
Sedekat Apa Anas dengan Angie?
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat 
Pertarungan Rosa vs Angie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya positif terjangkit virus Corona. Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada 23 Maret. Yana menjadi pejabat kedua di Jawa Barat yang positif COVID-19. instagram.com/kangyanamulyana
10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

Anas Urbaningrum memasuki sebuah mobil saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. Mahkamah Agung menolak kasasinya dengan memperberat hukuman Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.