TEMPO.CO, Bandung - Puluhan mahasiswa asal Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang dijadwalkan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 April nanti.
"Ini NKK/BKK jilid II," kata Presiden BEM Republik Mahasiswa UPI Hamdan Ardiansyah, di sela aksi yang digelar di depan Gedung Sate Bandung, Rabu, 4 April 2012, sore hari.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, bakal terbit aturan mirip NKK/BKK jaman Orde Baru yang memaksa mahasiswa disibukkan hanya kuliah semata. NKK/BKK merupakan kependekan dari Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Daoed Joesoef pada 1978.
Dia beralasan, kajian yang dilakukan mahasiswa, mayoritas pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang itu, menyebutkan "akan ditindaklanjuti dalam Keputusan Menteri". Hamdan menilai, pasal semacam itu bak memberikan otoritas besar pada Menteri. "Tergantung rezim siapa yang memimpin," kata dia.
Salah satu pasal semacam itu, yang dikhawatirkan mahasiswa adalah pengaturan soal organisasi kemahasiswaan yang bakal diatur dalam Keputusan Menteri. Dia khawatir, pasal ini membuka peluang menteri melakukan intervensi pada organisasi kemahasiswaan. "Padahal organisasi mahasiswa itu, dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa," kata Hamdan.
Dia juga berpendapat, Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi itu juga sarat semangat komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan tinggi negeri yang dikhawatirkan membuat pendidikan hanya bisa diakses oleh orang kaya saja. "Kami menolak pengesahan udang-undang itu," kata Hamdan.
Baca Juga:
AHMAD FIKRI