TEMPO.CO, Madiun - Kepala Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, mengatakan pihaknya menyelidiki kemungkinan keterkaitan aksi terorisme dengan temuan 128 butir peluru tajam kaliber 5,6 milimeter dan senjata api (senpi) laras panjang rakitan di rumah Sutoyo, 48 tahun, di Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
“Sedang kami dalami apakah ada kaitan dengan kejahatan lain termasuk terorisme,” katanya, Rabu, 4 April 2012.
Irwan mengatakan sudah menyampaikan informasi ihwal temuan tersebut kepada unit-unit kepolisian yang berkaitan dengan tugas pemberantasan terorisme.
Hingga kini tersangka Sutoyo mengaku senpi dan peluru tajam itu merupakan titipan seorang anggota Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun. Senjata dan peluru hanya digunakan untuk berburu.
Seperti diberitakan sebelumnya peluru standar TNI/Polri itu ditemukan di rumah Sutoyo Senin, 3 Maret 2012. Sutoyo dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
ISHOMUDDIN