Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Pemukulan Denny Jangan Kaburkan Kasus Narkotik

image-gnews
whitneys-corner.livejournal.com
whitneys-corner.livejournal.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meminta semua pihak berfokus pada tujuan semula dari tujuan inspeksi mendadak yang dilakukannya, yakni untuk pemberantasan narkotik.

Sebab, penjara masih menjadi tempat persembunyian para pengedar narkotik. "Saya pikir, bagusnya memang kita konsentrasi ke upaya pemberantasan narkotik," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 4 April 2012 kemarin.

Dari sejumlah inspeksi mendadak Denny bersama BNN, diketahui penjara masih menjadi tempat nyaman bagi para pengedar obat terlarang. "Kami baru sidak di empat tempat (penjara), yakni Medan, Cipinang, Tangerang, dan Pekanbaru," kata Denny.

Denny, bersama tim Badan Narkotika Nasional yang dipimpin Brigadir Jenderal Benny Mamoto, melakukan inspeksi mendadak pada Selasa dinihari 3 April 2012 di Penjara Pekanbaru. Saat inspeksi itu, Denny disebut-sebut menampar Darso Sihombing, sipir penjara. Sang petugas ditampar karena terlalu lama membukakan pintu, meski sudah ada instruksi dari Kementerian dan Badan Narkotika Nasional.

Denny sendiri tak membantah adanya aksi penamparan. Namun dia menyatakan bukan dia yang melakukannya, tapi petugas yang ikut rombongannya. ”Saya justru menahan adanya pemukulan itu,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga berharap masyarakat tidak mengaitkan peristiwa penamparan itu dengan langkah pemberantasan narkotik. "Dengan bergulirnya isu ini, seakan-akan ada upaya mendiskreditkan wakil menteri karena berupaya memberantas peredaran narkotik," ujarnya.

Amir mengaku prihatin atas insiden tersebut. Ia menilai peristiwa itu sebagai upaya pihak luar untuk mengganggu kegiatan Kementerian memberantas narkotik di penjara. Padahal, “Ini dua masalah yang berbeda."

Amir mengungkapkan, kunjungan Denny bersama aparat dari Badan Narkotika Nasional ke Lapas Pekanbaru adalah untuk meminjam atau "mengebon" tiga tahanan di penjara itu. Menurut Amir, selama ini sudah beberapa kali BNN meminjam tahanan narkoba untuk kepentingan penyidikan perkara. Namun baru kali ini terjadi kericuhan dalam pelaksanaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Arwani Thomafi, juga mengingatkan agar insiden pemukulan sipir tidak mengaburkan persoalan narkotik di penjara. Dia berharap semua pihak mendukung upaya melakukan terobosan untuk menangani kasus peredaran narkotik di penjara.

Arwani menduga, isu pemukulan sengaja diembuskan oknum tertentu untuk menutupi permasalahan peredaran narkotik. "Terbukti ada empat tersangka yang diciduk, yakni tiga bandar dan satu sipir," tutur Arwani. Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM serius mengusut peredaran obat terlarang di penjara. Sebab, bukan kali ini saja peredaran narkotik di lapas terbongkar

Di sisi lain, ia sepakat kasus penamparan juga mesti diusut tuntas. Alasannya, saat ini bukan zamannya lagi pejabat bersikap arogan terhadap bawahannya. Untuk saat ini, PPP berpendapat penyelesaian cukup diserahkan kepada proses internal guna mengungkap fakta yang sebenarnya. "Pihak yang terbukti terlibat harus diberi sanksi."

FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | MUSTAFA ISMAIL



Berita Terkait:

Denny Indrayana Jadi Tumbal?
Pengakuan Sipir Yang Ditampar Denny
PPP: Berfokus pada Peredaran Narkoba dalam Bui
Denny Indrayana dan Kontroversinya
BNN Belum Tahu Pembekuan MoU oleh Menteri Amir
Menteri Amir Bentuk TPF Penamparan Sipir
Kronologis Denny ke Lapas Pekanbaru Versi BNN
BNN Tak Lihat Wamen Denny Tampar Lapas 
Denny: Masak Tampang Seperti Saya Mukul dan Nampar Orang
Kronologi Denny Tampar Petugas Lapas Versi Agun
Pimpinan DPR Tak Percaya Denny Tampar Petugas LP 
Napi dan Sipir Lapas Pekanbaru Diduga Pengedar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

12 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK