TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam rancangan itu, Baleg meloloskan 19 daerah yang rencananya dimekarkan.
“RUU ini nanti akan dibahas pada paripurna 11 April mendatang,” kata anggota Baleg, Nurul Arifin, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 6 April 2012.
Menurut Nurul, awalnya terdapat 20 daerah yang diusulkan, namun mengerucut menjadi 19. “Satu daerah tidak lolos. Sofifi, Maluku Utara, belum bisa lolos,” katanya.
Terlepas adanya moratorium penghentian sementara pemekaran, Nurul menilai pemekaran daerah perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. “Pemerintah pusat memang punya banyak program daerah, tapi realisasinya banyak yang tidak jalan,” ujarnya.
Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk.
Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
ANANDA PUTRI | MUNAWWAROH