TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta pemekaran daerah yang diusulkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dicermati lebih dalam. “Kami hormati hak inisiatif tersebut. Tapi, kami bermohon agar moratorium menghentikan sementara pemekaran daerah dipertimbangkan,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek, ketika dihubungi Tempo, Jumat 6 April 2012.
Menurut Raydonnyzar, pemekaran daerah yang dilakukan tanpa grand design yang jelas akan menyebabkan efektivitas pemerintahan daerah terganggu. Menurut data kementerian tahun 2010 yang disusun bersama para pengamat, 65 hingga 75 persen dari 57 pemekaran daerah baru dinilai gagal.
Sampai saat ini, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri masih terus mengusahakan agar pemekaran daerah bisa berjalan efektif. “Di RUU 32 Tahun 2004 yang sedang dibahas di Dewan kami memasukkan klausul grand design penataan daerah,” katanya.
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk dan membawa konsekuensi penambahan jumlah anggaran yang lebih besar.
Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
ANANDA PUTRI