TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak berencana memperluas obyek pajak ke beberapa sektor yang selama ini bebas pajak. Namun rencana ini dipastikan tak dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Itu perlu revisi Undang-Undang Pajak. Jadi butuh waktu," ujar Fuad di Kementerian Keuangan, Kamis, 5 April 2012.
Fuad menjelaskan ada banyak sektor yang rencananya bisa dikenai pajak, misalnya pajak atas kekayaan. "Yang ada kan baru pada real asset, yaitu bumi dan bangunan, tapi kepemilikan terhadap aset finansial belum pernah ada pajaknya, yang ada kan dividennya," ujar dia. Pajak atas aset finansial tersebut, kata dia, baru terkena pajak jika dijual.
Ia menjelaskan rencana ini masih jauh dari realisasi. "Belum tentu disetujui, ini kan harus dibawa ke DPR," ucap Fuad. Ia juga yakin rencana itu bakal jadi perdebatan nasional.
MARTHA THERTINA