TEMPO.CO , Jakarta:Badan Narkotika Nasional menetapkan sipir yang ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau pada inspeksi mendadak (sidak) Senin 2 April 2012 lalu sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sumirat mengatakan sipir itu berperan sebagai kurir penyelundup narkotik dari luar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. “Dia juga membantu narapidana menghubungi bandar di luar Lapas dengan menyediakan telepon,” kata Sumirat saat dihubungi Tempo Sabtu 7 April 2012.
Sumirat mengatakan aparat belum bisa mempublikasikan identitas sipir. Aparat khawatir publikasi identitas mengganggu penyelidikan. Badan Narkotika Nasional masih mengembangkan keterangan sipir dan sembilan tersangka lain untuk menangkap anggota jaringan lain.
Sipir itu ditangkap Badan Narkotika saat melakukan inspeksi bersama Kemeterian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Wakil Menkumham Denny Indrayana turut serta dalam sidak tersebut. Berita tentang sidak menjadi heboh lantaran Denny dikabarkan menampar sipir. Denny membantah kabar itu. Sumirat, yang turut serta dalam sidak, membantah juga.
ANANDA BADUDU
Berita Populer
Ajudan: di Cipinang, Denny Nyaris Ditusuk Sipir
Kronologi Inspeksi Lapas: Denny Tak Menampar
Mendadak Ada Logam di Betis Yusril
Curi Uang Kantor Demi PSK Papan Atas
Balotelli, Wanita Penghibur, dan Tinju Mancini
5 Fakta di Balik Film Titanic Versi James Cameron dan Kate Winslet
Langit Film Titanic Ternyata Salah