TEMPO.CO , Jakarta:- Rabu 4 April 2012 lalu, sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Permasyarakatan ramai-ramai menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di kantornya. Dipimpin oleh Direktur Jenderal Permasyarakatan Sihabuddin, awak Ditjen Permasyarakatan menyampaikan surat kepada Amir yang berisi keluh kesah terkait insiden inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Permasyarakatan Riau, Selasa 3 April lalu.
Dalam surat itu, para pegawai Ditjen Permasyarakatan menyampaikan harapan agar menteri mengevaluasi proses sidak Wakil Menkumham Denny Indrayana dan Badan Narkotika Nasional di Lapas Pekanbaru. Demikian salinan isi surat para pegawai Ditjen Permasyarakatan untuk Menteri Amir:
KEPADA YTH:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
PERNYATAAN KEPRIHATINAN
Dengan berkat Rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Keluarga Besar Pemasyarakatan, menyadari bahwa maraknya peredaran narkoba di Indonesia berdampak kepada kondisi Rumah Tahanan Negara/ Lembaga Pemasyarakatan yang semakin over kapasitas. Minimnya jumlah petugas ditambah dengan tidak adanya dukungan alat deteksi narkoba serta alat penyadap telepon menyulitkan petugas untuk mencium dan mendeteksi peredaran narkoba yang disinyalir di kendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi keterbatasan yang ada tidak menyurutkan jajaran Pemasyarakatan untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
Keluarga Besar Pemasyarakatan sangat mendukung program dan upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan narkoba di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, namun upaya yang dilakukan harus tetap berpedoman pada peraturan yang ada dan telah disepakati bersama.
Menyikapi peristiwa yang terjadi di Lapas Pekanbaru (berdasarkan laporan tertulis dan lisan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau), kami mengungkapkan keprihatinan yang mendalam sebagai salah satu bentuk protes keras atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh :
1. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang menampar Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru atas nama DARSO SIHOMBING;
2. Salah seorang anggota rombongan yang menendang 2 (dua) orang Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru atas nama DARSO SIHOMBING dan KHOIRIL ;
3. 2 (dua) orang petugas/ anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sikap arogan dengan menarik kerah baju dan menggunakan senjata api lengkap kepada pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama MASLAN (Kepala Seksi Kegiatan Kerja) pada saat mengambil kunci kotak blok hunian Lapas di rumah dinasnya;
4. Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa senjata api lengkap ke dalam blok hunian untuk melakukan pengambilan terhadap 3 (tiga) narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 11 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011;
5. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, dalam melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan dilandasi atas rasa ketidakpercayaan kepada petugas Pemasyarakatan;
Berkenaan dengan kejadian tersebut, kami Keluarga Besar Pemasyarakatan, menyatakan keberatan atas kepemimpinan Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D dan memohon agar:
1. Menteri Hukum dan HAM memberikan teguran keras kepada Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM karena dianggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana dan melecehkan Korps Pemasyarakatan;
2. Menteri Hukum dan HAM meninjau kepemimpinan Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D yang tidak memberikan contoh etika/ keteladanan yang baik sebagai seorang pejabat tinggi negara;
3. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan;
4. Menteri Hukum dan HAM meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghormati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011 , secara konsekuen dan saling menghargai;
5. Pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut agar diproses secara hukum;
6. Menteri Hukum dan HAM memberikan motivasi, semangat kerja, dan kepercayaan kembali kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru;
Secara kelembagaan, kami menyadari bahwa Pemasyarakatan masih memiliki kekurangan dalam menghadapi berbagai kendala atau tantangan dalam pelaksanaan tugas, seperti peredaran gelap narkoba di Lapas/ Rutan, pungutan liar, layanan yang belum optimal, dan lain sebagainya, namun demikian, kami senantiasa memiliki komitmen kuat dan kerja keras dalam rangka mencari solusi permasalahan tersebut dengan cara yang bijak, elegan, bermartabat, dan sistematis.
Oleh karena itu kami sangat membutuhkan kerjasama, dukungan, dan support dari berbagai unsur terkait.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Denny Diminta Tetap Pimpin Sidak Lapas
Wawancara Menteri Amir: Saya Butuh Wamen
Menteri Amir Ungkap Alasan Bentuk TPF Tampar Sipir
Denny Tak Mau Disamakan dengan Jenderal Patton
BNN Periksa Rekening Sipir Tersangka Kasus Narkoba
Peran Oknum Sipir Pekabaru dalam Kasus Narkoba
Kenapa Denny Indrayana Sidak ke LP Pekanbaru