Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Surat 'Curhat' Pegawai Penjara untuk Menteri Amir  

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (depan) bersama Wakil Jaksa Agung, Darmono (kiri) saat meresmikan Website Kompilasi Hukum Acara Pidana di Indonesia di Jakarta, Rabu (11/1). TEMPO/Subekti.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (depan) bersama Wakil Jaksa Agung, Darmono (kiri) saat meresmikan Website Kompilasi Hukum Acara Pidana di Indonesia di Jakarta, Rabu (11/1). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Rabu 4 April 2012 lalu, sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Permasyarakatan ramai-ramai menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di kantornya. Dipimpin oleh Direktur Jenderal Permasyarakatan Sihabuddin, awak Ditjen Permasyarakatan menyampaikan surat kepada Amir yang berisi keluh kesah terkait insiden inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Permasyarakatan Riau, Selasa 3 April lalu.

Dalam surat itu, para pegawai Ditjen Permasyarakatan menyampaikan harapan agar menteri mengevaluasi proses sidak Wakil Menkumham Denny Indrayana dan Badan Narkotika Nasional di Lapas Pekanbaru. Demikian salinan isi surat para pegawai Ditjen Permasyarakatan untuk Menteri Amir:

KEPADA YTH:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.

PERNYATAAN KEPRIHATINAN
Dengan berkat Rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Keluarga Besar Pemasyarakatan, menyadari bahwa maraknya peredaran narkoba di Indonesia berdampak kepada kondisi Rumah Tahanan Negara/ Lembaga Pemasyarakatan yang semakin over kapasitas. Minimnya jumlah petugas ditambah dengan tidak adanya dukungan alat deteksi narkoba serta alat penyadap telepon menyulitkan petugas untuk mencium dan mendeteksi peredaran narkoba yang disinyalir di kendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi keterbatasan yang ada tidak menyurutkan jajaran Pemasyarakatan untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

Keluarga Besar Pemasyarakatan sangat mendukung program dan upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan narkoba di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, namun upaya yang dilakukan harus tetap berpedoman pada peraturan yang ada dan telah disepakati bersama.

Menyikapi peristiwa yang terjadi di Lapas Pekanbaru (berdasarkan laporan tertulis dan lisan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau), kami mengungkapkan keprihatinan yang mendalam sebagai salah satu bentuk protes keras atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh :

1. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang menampar Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru atas nama DARSO SIHOMBING;

2. Salah seorang anggota rombongan yang menendang 2 (dua) orang Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru atas nama DARSO SIHOMBING dan KHOIRIL ;

3. 2 (dua) orang petugas/ anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sikap arogan dengan menarik kerah baju dan menggunakan senjata api lengkap kepada pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama MASLAN (Kepala Seksi Kegiatan Kerja) pada saat mengambil kunci kotak blok hunian Lapas di rumah dinasnya;

4. Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa senjata api lengkap ke dalam blok hunian untuk melakukan pengambilan terhadap 3 (tiga) narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 11 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011;

5. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, dalam melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan dilandasi atas rasa ketidakpercayaan kepada petugas Pemasyarakatan;

Berkenaan dengan kejadian tersebut, kami Keluarga Besar Pemasyarakatan, menyatakan keberatan atas kepemimpinan Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D dan memohon agar:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Menteri Hukum dan HAM memberikan teguran keras kepada Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM karena dianggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana dan melecehkan Korps Pemasyarakatan;

2. Menteri Hukum dan HAM meninjau kepemimpinan Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D yang tidak memberikan contoh etika/ keteladanan yang baik sebagai seorang pejabat tinggi negara;

3. Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan;

4. Menteri Hukum dan HAM meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghormati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011 , secara konsekuen dan saling menghargai;

5. Pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut agar diproses secara hukum;

6. Menteri Hukum dan HAM memberikan motivasi, semangat kerja, dan kepercayaan kembali kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru;

Secara kelembagaan, kami menyadari bahwa Pemasyarakatan masih memiliki kekurangan dalam menghadapi berbagai kendala atau tantangan dalam pelaksanaan tugas, seperti peredaran gelap narkoba di Lapas/ Rutan, pungutan liar, layanan yang belum optimal, dan lain sebagainya, namun demikian, kami senantiasa memiliki komitmen kuat dan kerja keras dalam rangka mencari solusi permasalahan tersebut dengan cara yang bijak, elegan, bermartabat, dan sistematis.

Oleh karena itu kami sangat membutuhkan kerjasama, dukungan, dan support dari berbagai unsur terkait.

ISMA SAVITRI


Berita terkait
Denny Diminta Tetap Pimpin Sidak Lapas 
Wawancara Menteri Amir: Saya Butuh Wamen 
Menteri Amir Ungkap Alasan Bentuk TPF Tampar Sipir  
Denny Tak Mau Disamakan dengan Jenderal Patton  
BNN Periksa Rekening Sipir Tersangka Kasus Narkoba
Peran Oknum Sipir Pekabaru dalam Kasus Narkoba
Kenapa Denny Indrayana Sidak ke LP Pekanbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

2 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

11 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK