TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, akan membacakan pleidoi sore ini, 9 April 2012 pukul 15.00, dalam sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Junimart Girsang, pengacaranya, pleidoi hampir setebal seribu lembar ini akan banyak membahas fakta persidangan yang satu pun tidak dapat mendukung dakwaan. “Banyak hal yang tidak bisa dibuktikan,” kata Junimart ketika dihubungi Tempo, 9 April 2012.
Namun, ketika diminta merinci tentang hal tersebut, Junimart enggan berkomentar. “Nanti sajalah pas persidangan,” katanya. Selain akan banyak membahas fakta persidangan, Junimart juga berujar bahwa Nazar kembali akan menyebut nama Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh di dalam pleidoinya. “Itu ada di dalam,” katanya. "Tapi lihat nanti saja di pengadilan."
Nazar sebelumnya dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April 2012. Tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
ANANDA PUTRI