TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan terbatas dalam memilih calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, Presiden hanya dapat memilih calon yang diserahkan oleh panitia seleksi.
"Undang-undang mengatakan pansel (panitia seleksi) lah yang meyeleksi menjadi 21 nama, presiden tidak punya pilihan lain (untuk memilih di luar itu)," kata Hatta, Senin 9 April 2012.
Hatta menjelaskan, Presiden menerima 21 daftar nama yang diberikan oleh panitia seleksi. Dari nama-nama tersebut, Presiden kemudian menyaringnya menjadi 14 nama.
Dalam melakukan seleksi itu, Yudhoyono dibantu oleh beberapa pihak. "Beberapa menteri memberi masukan-masukan. Juga memberi masukan dari BIN (Badan Intelijen Negara), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), karena itu standar," ujar dia.
Selanjutnya, nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disaring kembali. "Berdasarkan undang-undang, DPR harus memilih tujuh nama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Yudhoyono telah menyerahkan 14 nama calon komisioner OJK pada DPR pekan lalu. Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasih mengatakan daftar tersebut akan dibacakan oleh pimpinan DPR pada sidang paripurna, Rabu, 11 April mendatang.
“Daftar nama masih di pimpinan DPR,” katanya saat dihubungi Tempo. Komisi Keuangan akan memilih 7 nama setelah menjalani masa reses pada 13 April hingga 13 Mei.
NUR ALFIYAH