TEMPO.CO, Jakarta - Langkah PT Bukit Asam Tbk melaporkan dugaan korupsi mantan Bupati Lahat, Harunata, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (9 April) lalu dilakukan setelah melalui langkah mediasi. "Kami terpaksa ke KPK setelah langkah mediasi tidak mendapatkan tanggapan," kata Milawarman, Direktur Utama PT BA, Rabu, 11 April 2012.
Harunata ketika menjabat Bupati melakukan pengalihan izin ekploitasi batubara hak milik PTBA ke 34 perusahaan swasta. Menurut pihak Bukit Asam, akibat kebijakan itu negara berpotensi mengalami kerugian Rp 20 triliun.
Milawarman menyebutkan pihaknya sempat menawarkan penyelesaian secara adat agar jangan sampai kasus sengketa lahan dengan Pemkab Lahat itu masuk ke ranah hukum. Penyelesaian tersebut berupa pemberian konpensasi 49 persen dari total produksi dari lahan itu kepada Pemkab Lahat. "Kami cukup 51 persen sisanya kita persilakan Lahat yang kelola sendiri," jelas Milawarman.
Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan kepada KPK, PT Bukit Asam masih membuka peluang untuk berdamai dengan Pemkab Lahat. Namun belum ada tanggapan. "Sampai sekarang kita belum mendapatkan konfirmasi apapun dari pihak terlapor," kata Milawarman.
Suharyono SH, pengacara Pemerintah Kabupaten Lahat, mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada putusah hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Pemkab Lahat. Dia kembali menekan akan tetap mengikuti segenap prosedur hukum. "Fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh kami (Bupati Lahat dan 3 pemegang izin usaha pertambangan)."
Suharyono meminta PT Bukit Asam (PTBA) Persero untuk mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 November 2011. Dalam putusan PK MA tersebut, gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat telah ditolak.
Sengketa lahan tambang batubara ini dimulai pada 2004 ketika Gubernur Sumatera Selatan mencabut izin KP Eksploitasi PT BA bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.
Pada 24 Januari 2005, Bupati Lahat mengeluarkan keputusan tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PT. BA di Lahat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Bupati Lahat kemudian menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada sejumlah perusahaan di bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA. PARLIZA HENDRAWAN