TEMPO.CO, Jakarta -Dana gerakan hakim-hakim daerah yang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak-hak konstitusional mereka masih tersisa. "Ini ada sekitar Rp 55 juta," ujar Sunoto, hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh, kepada Tempo. Para hakim mengaku menggunakan rekening Sunoto untuk menampung sumbangan rekan-rekan mereka.
Saldo rekening Sunoto tercatat sebesar Rp 55.750.357. Sunoto menyatakan rekeningnya digunakan sebagai rekening bersama untuk mendanai para hakim-hakim daerah yang saat ini berada di Jakarta dalam menuntut hak mereka. Sunoto mengaku sampai saat ini ia dan rekan-rekannya telah menghabiskan sekitar Rp 20 juta.
Kelebihan dana sebesar lebih dari Rp 50 juta di rekening Sunoto tersebut menurut dirinya akan digunakan untuk menunjang agenda mereka selanjutnya. Sunoto mengatakan ia bersama sekitar 30 hakim dari berbagai wilayah Indonesia telah menginap di Jakarta sejak hari Minggu, 8 April 2012. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan anggota dewan, Sunoto mengatakan beberapa orang rekannya akan segera kembali ke tempat tugas mereka hari ini juga.
Untuk menunjang kebutuhan transportasi mereka di Jakarta, Sunoto mengaku mendapat pinjaman mobil dari kerabat hakim yang ikut berpartisipasi dalam gerakan mereka. "Mobil dapat pinjaman dari keluarga teman," ujarnya.
Kemarin, Selasa, 10 April 2012, sekitar 30 orang hakim mendatangi Komisi III DPR untuk menyampailan tuntutan mereka. Ada lima poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial.
Pertama, para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi agar segera direalisasikan. Selanjutnya, para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draft mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.
Di samping itu, para hakim merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.
Saat ini para hakim tersebut mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya.
MARIA YUNIAR