TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim kecil peluangnya untuk bisa terkabul tahun ini. Ia memperkirakan pemenuhan tuntutan itu bisa terealisasi pada 2013.
Alasannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan segera diundangkan. “Pada 2013, seharusnya tuntutan para hakim sudah dapat dipenuhi,” kata Azwar setelah menemui 18 perwakilan hakim di kantornya kemarin.
Menurut Azwar, hari ini ia akan bertemu dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, DPR, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk membicarakan masalah tersebut. Ia mengakui para pengadil baru menerima tunjangan kinerja dan belum mendapatkan tunjangan sebagai pejabat negara.
Hakim, kata Azwar, juga memiliki hak lain, seperti protokoler dan hak atas rumah dinas. “Peraturan mengenai hal tersebut telah disiapkan sejak 2008, tapi belum terlaksana,” ujarnya.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bisa memberi jawaban tegas atas permintaan kenaikan gaji hakim. "Belum bisa karena ada proses penelaahan oleh Kementerian PAN dan Kementerian Keuangan," katanya.
Julian menjelaskan, pada 2011 Presiden pernah menerima Komisi Yudisial yang melaporkan soal perlunya penguatan kelembagaan hakim. Salah satu bentuknya adalah dengan peningkatan gaji dan remunerasi hakim.
Kemarin belasan hakim dari berbagai wilayah mendatangi kantor Kementerian PAN. Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah, Yuri Ardiansyah, menuturkan ada lima poin tuntutan hakim, di antaranya meminta pemerintah memenuhi hak-hak mereka yang belum terlaksana.
Mereka juga merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar menerbitkan peraturan pemerintah yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, dan jaminan keamanan.
Para hakim meminta pemerintah segera membayar remunerasi 100 persen tiap bulan. Saat ini hakim baru menerima remunerasi 70 persen. Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, mereka mengancam mogok kerja.
Anggota Komisi Hukum DPR, Ruhut Sitompul, menyayangkan rencana itu.
“Hakim yang dijuluki sebagai ‘wakil Tuhan di muka bumi’ seharusnya siap dalam kondisi apa pun, seperti saat mereka mengucapkan sumpah jabatan,” ucapnya.
l ARYANI KRISTANTI | MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA WIJAYA | EFRI R
Berita terkait
Ruhut Heran Baru Sekarang Hakim Protes Gaji Kecil
Gaji Minim, Hakim Abdurrahman Jualan Jilbab
Belasan Hakim Tuntut Kesejahteraan ke Jakarta
Gaji Minim, Hakim Bersidang 20 Kali Sehari
Pemerintah Minta Hakim Tidak Mogok Kerja