TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dekat tempat tinggal Anda.
Layanan mobile ini tersedia di semua wilayah Jakarta. Hanya saja, Anda perlu bergegas karena layanan tersebut hanya dibuka pukul 08.00 hingga 13.00.
Berikut lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Rabu, 11 April 2012:
1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : Season City
STNK : LTC Glodok
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Gedung Sampoerna, Jalan Sudirman
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Depan Dealer Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC