TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengungkapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum telah menetapkan pencegahan ke luar negeri kepada Gubernur Riau, M. Rusli Zainal.
Penetapan cekal alias cegah tangkal terhadap Rusli Zainal tersebut terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan tempat pelaksanaan PON XVIII di Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya baru saja berkomunikasi dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal," ujar Denny Indrayana dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Kamis, 12 April 2012.
Menurut Denny, bukan hanya Rusli Zainal saja yang akan dicekal. Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, juga akan dicekal. Pencekalan keduanya diminta melalui surat KPK Nomor R-1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012.
Upaya cegah tangkal ini sudah efektif dan dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 10 Oktober 2012. Menurut Denny, dengan adanya cegah tangkal ini diharapkan akan mengungkap kebenaran di balik pembangunan sarana PON XVIII di Provinsi Riau yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra.
ISTMAN MP