Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bentuk Tim Pengkaji Gaji Hakim

image-gnews
Anggota Komisi III dari fraksi PPP Ahmad Yani bersama sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia, seusai memberikan keterangan kepada wartawan sebelum mengadukan nasib ke Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/4). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III dari fraksi PPP Ahmad Yani bersama sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia, seusai memberikan keterangan kepada wartawan sebelum mengadukan nasib ke Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/4). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat membentuk tim yang akan mengkaji rencana kenaikan gaji hakim. Pembentukan tim tercetus dalam pertemuan antara pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2012.

"Setelah ini akan ada tim gabungan yang lead sector-nya MA untuk merealisasikan kesepakatan yang dibuat hari ini. Tapi siapa saja anggotanya baru akan ditentukan. Yang jelas ada dari Kemenkeu, Kemenpan, Setneg, MA, dan KY," kata Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono, dalam keterangan pers usai pertemuan tertutup antarlembaga.

Widayatno mengklaim tim dibentuk karena pemerintah ingin mengupayakan pemenuhan tuntutan kenaikan gaji hakim. "Tim akan membahas ke arah sana. Karena ada keluhan empat tahun gaji hakim tak naik, dan sebelas tahun tunjangan kerja tak berubah. Tapi seperti apa persisnya, tunggu tim kecil ini bekerja," ujarnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan MA nantinya akan membantu tim dengan menyajikan penelitian soal besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tujuan prestasi yang ideal untuk hakim. Tujuannya, agar hakim yang menunjukkan prestasi, nantinya bakal mendapat tunjangan yang lebih rasional dan lebih terukur.

"Dasarnya, yang kami bicarakan tadi, perlu ada terobosan dalam kaitannya dengan pembinaan hakim. Supaya nanti tidak hanya gaji dan tunjangan yang disepakati, tapi juga fasilitas untuk hakim ada kejelasan," kata Agus yang juga hadir dalam pertemuan.

Selain memutuskan soal pembentukan tim kecil, pertemuan yang dihadiri seluruh komisioner Komisi Yudisial itu juga menyepakati profesi hakim bukan pegawai negeri sipil, melainkan pejabat negara. Sebelum ini, masih ada perbedaan aturan penggajian, lantaran status hakim masih belum jelas, apakah pejabat negara ataukah PNS.

"Disepakati pimpinan MA, termasuk hakim, adalah pejabat negara, dan sampai saat ini belum ada yang ditindaklanjuti remunerasinya. Karena itu nantinya tim akan memperjelas soal pejabat negara ini. Tak hanya kejelasan tugasnya, tapi juga fasilitasnya seperti apa nantinya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengukuran tunjangan untuk pegawai negeri dan pejabat negara, kata Agus, memang berbeda. Ia mencontohkan, gaji pokok golongan III bagi hakim selaku pejabat negara sebesar Rp 1,97 juta, sedangkan gaji pokok PNS sebesar Rp 2,64 juta.

Namun, meski gaji pokok hakim lebih rendah, gaji total atau take home pay mereka lebih tinggi. "Hakim mendapat Rp 6,6 juta, PNS di kementerian mendapat Rp 5,19 juta. Nah tunjangan-tunjangan itu nanti akan di-review, berdasar sistem reward and punishment," ujar Agus.

Wacana kenaikan gaji hakim mengemuka setelah sejumlah hakim daerah mengajukan protes awal pekan ini. Mereka menuntut kenaikan gaji, dan mengancam akan mogok bersidang jika harapan mereka tidak dipenuhi. Perwakilan hakim yang "menggeruduk" Jakarta mengklaim gaji mereka tak pernah naik sejak empat tahun lalu.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?