TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat membentuk tim yang akan mengkaji rencana kenaikan gaji hakim. Pembentukan tim tercetus dalam pertemuan antara pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2012.
"Setelah ini akan ada tim gabungan yang lead sector-nya MA untuk merealisasikan kesepakatan yang dibuat hari ini. Tapi siapa saja anggotanya baru akan ditentukan. Yang jelas ada dari Kemenkeu, Kemenpan, Setneg, MA, dan KY," kata Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono, dalam keterangan pers usai pertemuan tertutup antarlembaga.
Widayatno mengklaim tim dibentuk karena pemerintah ingin mengupayakan pemenuhan tuntutan kenaikan gaji hakim. "Tim akan membahas ke arah sana. Karena ada keluhan empat tahun gaji hakim tak naik, dan sebelas tahun tunjangan kerja tak berubah. Tapi seperti apa persisnya, tunggu tim kecil ini bekerja," ujarnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan MA nantinya akan membantu tim dengan menyajikan penelitian soal besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tujuan prestasi yang ideal untuk hakim. Tujuannya, agar hakim yang menunjukkan prestasi, nantinya bakal mendapat tunjangan yang lebih rasional dan lebih terukur.
"Dasarnya, yang kami bicarakan tadi, perlu ada terobosan dalam kaitannya dengan pembinaan hakim. Supaya nanti tidak hanya gaji dan tunjangan yang disepakati, tapi juga fasilitas untuk hakim ada kejelasan," kata Agus yang juga hadir dalam pertemuan.
Selain memutuskan soal pembentukan tim kecil, pertemuan yang dihadiri seluruh komisioner Komisi Yudisial itu juga menyepakati profesi hakim bukan pegawai negeri sipil, melainkan pejabat negara. Sebelum ini, masih ada perbedaan aturan penggajian, lantaran status hakim masih belum jelas, apakah pejabat negara ataukah PNS.
"Disepakati pimpinan MA, termasuk hakim, adalah pejabat negara, dan sampai saat ini belum ada yang ditindaklanjuti remunerasinya. Karena itu nantinya tim akan memperjelas soal pejabat negara ini. Tak hanya kejelasan tugasnya, tapi juga fasilitasnya seperti apa nantinya," ujarnya.
Pengukuran tunjangan untuk pegawai negeri dan pejabat negara, kata Agus, memang berbeda. Ia mencontohkan, gaji pokok golongan III bagi hakim selaku pejabat negara sebesar Rp 1,97 juta, sedangkan gaji pokok PNS sebesar Rp 2,64 juta.
Namun, meski gaji pokok hakim lebih rendah, gaji total atau take home pay mereka lebih tinggi. "Hakim mendapat Rp 6,6 juta, PNS di kementerian mendapat Rp 5,19 juta. Nah tunjangan-tunjangan itu nanti akan di-review, berdasar sistem reward and punishment," ujar Agus.
Wacana kenaikan gaji hakim mengemuka setelah sejumlah hakim daerah mengajukan protes awal pekan ini. Mereka menuntut kenaikan gaji, dan mengancam akan mogok bersidang jika harapan mereka tidak dipenuhi. Perwakilan hakim yang "menggeruduk" Jakarta mengklaim gaji mereka tak pernah naik sejak empat tahun lalu.
ISMA SAVITRI