TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan lima peraturan pemerintah terkait dengan rumah susun sebagai panduan pelaksana.
Usai acara sosialisasi undang-undang tentang rumah susun di Jakarta, Kamis, 12 April 2012, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan Kementerian akan menata kawasan kumuh dengan membangun rumah susun. Di dalam program ini akan ada perbaikan kualitas kebersihan dan kesehatan serta efisiensi lahan.
"Kalau mereka bisa dipindahkan ke rusun, lebih efisien," kata Hermanto. Sebab, rusun menampung lebih banyak penghuni di satu lahan, sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau, infrastruktur yang lebih baik. Kelebihan lain, fasilitas listrik dan air menjadi tanggung jawab pemerintah.
Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono mengatakan Kementerian akan membangun 270 rumah susun hingga akhir 2014. Saat ini telah terbangun 222 rumah susun di seluruh Indonesia. Persoalan pendanaan dan pembebasan lahan tidak menjadi hambatan. "Justru yang menjadi kendala penghuni." Karena itu pemerintah daerah diminta mengatur siapa yang berhak tinggal di rumah susun.
Hermanto mengatakan ketika ruang di perkotaan semakin sempit, hunian vertikal menjadi pilihan tak terelakkan. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itulah undang-undang tentang rumah susun dibikin.
BERNADETTE CHRISTINA