TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha tambang memprotes pernyataan Menteri Perdagangan terkait penerapan bea keluar bahan tambang. Herman Afif Kusumo, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia mengatakan penetapan bea keluar bahan baku tambang harus menunggu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menilai pernyataan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengenai bea keluar bahan tambang maksimal 50 persen tidak tepat. "Yang mengerti soal tambang kan ESDM, jadi biar itu menjadi kewenangan ESDM," kata Herman dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis, 12 April 2012.
Herman mengatakan pernyataan Menteri Gita itu menimbulkan kebimbangan di kalangan para pengusaha tambang dan investor. Soalnya, usulan Kementerian ESDM soal pajak ekspor batu bara dan mineral sebesar 15 persen masih dikaji di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Herman menambahkan urusan kuota ekspor tambang seharusnya diserahkan kepada kementerian ESDM yang mengetahui jumlah cadangan tambang dan ekses capacity produksi pertambangan. Dia mengakui kementerian memang agak lamban memutuskan soal pajak ekspor ini. "Memang agak lambat karena mereka ingin berhati-hati," ujar Herman.
Menurut Herman, meski mendukung hilirisasi industri, pemerintah harus melihat kembali apakah kapasitas industri dalam negeri mencukupi atau tidak.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. Di sela-sela acara seminar Citi Bank, di Jakarta, Rabu, 11 April 2012. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengatisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan sebelum pelarangan tambang mentah diberlakukan.
Pelarangan ekpor bahan mentah baru berlaku mulai 2014. Sebelum itu pemerintah mengatur ekspor tambang mentah dengan pajak ekspor.
BERNADETTE