TEMPO.CO, Jakarta- Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 13 April 2012. Turun dari mobil tahanan, dia mengaku akan dimintai keterangan dalam kasus pembangunan Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. ”Saya sebagai saksi," ujar dia singkat saat ditanyai perihal kedatangannya di depan kantor KPK.
Tak seperti biasanya, Nazar--begitu Nazaruddin biasa disebut--saat mendatangi KPK dengan mengenakan batik biru lengan panjang tak banyak komentar. Seusai menjawab pertanyaan wartawan secara singkat, dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan KPK.
Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
Proyek ini mengemuka saat Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Ketua Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek tersebut Rp 50 miliar pada Januari 2010. Duit itu dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei tahun lalu. Anas membantah tudingan tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P membenarkan Nazaruddin diperiksa dalam kasus Hambalang. Dia menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga status Nazaruddin adalah terperiksa. "Dimintai keterangan dalam penyelidikan Hambalang," kata Johan.
Adapun Rufinus Hutauruk, pengacara Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet mengaku belum tahu persis kliennya diperiksa dalam kasus apa. Ia pun menolak berkomentar perihal kasus hambalang. "Saya belum dapat kuasa untuk kasus Hambalang," katanya.
TRI SUHARMAN