TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima Trihastoto menjelaskan alasan sejumlah anggota DPR mengajukan usul hak interpelasi terhadap pemerintah, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Interpelasi itu diajukan terhadap SK Menteri BUMN No. 236/2011 karena Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dianggap ngeyel dalam tiga kali rapat dengan Komisi BUMN DPR. "Dalam rapat kami meminta agar Menteri merevisi SK tersebut," ujar politikus PDI-Perjuangan Aria Bima, Jumat, 13 April 2012.
Permintaan revisi disampaikan oleh Komisi VI karena SK tersebut karena dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Utamanya, SK ini dianggap melanggar Pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal-pasal itu mengatur penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing. Sementara dalam SK, kata Bima, wewenang itu bisa dilimpahkan kepada direksi BUMN. "Aset negara bisa dijual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar ia.
Selain itu ada beberapa poin dalam SK tersebut yang juga dianggap melanggar sejumlah Undang-Undang. Poin pertama, penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dianggap melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA) pun dianggap melanggar Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Poin kedua, Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi Pasal 5 ayat (3) UU No. 19/2003 tentang BUMN karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Poin ketiga, pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya dianggap melanggar Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Pasal itu mengatur bahwa direksi BUMN hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan (lima tahun).
Bima mengatakan atas masukan itu usai rapat kedua Dahlan meminta waktu untuk mempelajarinya. Namun dalam pertemuan ketiga, bukannya merevisi, Dahlan malah mengatakan telah membawa SK tersebut ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa.
Atas tindakan tersebut, Bima menginisiasi hak interpelasi terhadap pemerintah atas penerbitan SK oleh Menteri BUMN itu. Interpelasi telah didukung oleh 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi. Dua fraksi yang tidak ikut campur adalah Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Meskipun demikian, sesuai aturan, interpelasi itu sudah layak diajukan karena memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR, seperti diatur UU No. 27/2009. Usulan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna tadi malam.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
PDIP : DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Anggota DPR Pengusul Interpelasi Dahlan
DPR Recoki Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Tidak Bisa Diinterpelasi
'Aksi Koboi' Dahlan Menular ke Pejabat BUMN
Alasan DPR Interpelasi Dahlan
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul