TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah diketuk kemarin mempunyai peluang dilakukannya uji materi. "Undang-undang ini membuka peluang untuk digugat di Mahkamah Konstitusi," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu 14 April 2012.
Dua hal yang menjadi permasalahan, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, ini adalah terkait ketidakterwakilkannya partai lokal dan masalah verifikasi partai yang dapat melanggar hak konstitusi warga negara. "Ambang batas yang berlaku nasional itu misalnya dapat membuat partai di Aceh gak dapet kursi di Daerah, karena yang digunakan ambang batas nasional," katanya.
Maka dari itu, menurutnya ambang batas berjenjanglah yang paling mengakomodasi keberadaan partai lokal dan partai nasional berbasis lokal. "Contoh PKNU itu suaranya dominan di Jawa Timur, tapi bisa tidak terwakilkan," kata dia.
Menanggapi kemungkinan gugatan ke MK, kader Partai Demokrat, Gede Pasek menanggapi dengan santai. "Silahkan saja, semua pasal diajukan juga enggak apa-apa," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR telah menyepakati pengesahan Undang-Undang Pemilu untuk menggantikan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Undang-undang memberlakukan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
ANANDA PUTRI