TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi sejumlah warga yang kesulitan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) menggunakan e-KTP, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk mengadukan langsung permasalahan itu.
"Jika karena e-KTP lalu tidak bisa perpanjang SIM dan KTP, adukan langsung ke samsatnya," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu, 14 April 2012.
Menurut dia, dalam mengurus surat izin tersebut, hal yang paling utama adalah mencocokkan identitas di KTP dengan yang tertera di SIM atau STNK terdahulu. "Tidak ada kendala antara penggunaan e-KTP dengan mengurus surat izin," katanya.
Namun, apabila pengaduan di samsat tidak digubris dan warga tetap kesulitan, Polda siap menerima keluhan. "Boleh langsung datang ke Polda atau telepon saya apabila ada warga yang tidak dilayani," kata Rikwanto.
Sejumlah keluhan mengenai e-KTP disampaikan oleh warga yang kesulitan mengurus surat atau dokumen penting. Sebab tidak semua instansi melayani penggunaan identitas elektronik tersebut.
Baca Juga:
Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Yati Rohayati, mengatakan ada warga yang ditolak oleh Samsat Jakarta karena instansi itu menolak melayani warganya yang menggunakan e-KTP.
"Mereka ditolak saat hendak memperpanjang SIM dan STNK karena petugas tidak tahu e-KTP," ujar Yati kemarin.
SATWIKA MOVEMENTI