TEMPO.CO , Kopenhagen: Pengadilan Denmark kemarin menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa yang akan merusak kantor harian Jyllands-Posten, yang sempat memuat kartun Nabi Muhammad pada 2005. Ketiga warga Swedia dan seorang warga Tunisia itu dituduh hendak melakukan serangan mirip insiden Mumbai pada 2008.
Mounir Ben Mohamed Dhahri, warga Tunisia, dan tiga warga Swedia, Munir Awad, Omar Abdalla Aboelazm, serta Sahbi Ben Mohamed Zalouti, menyatakan tidak bersalah atas tuduhan terorisme. Namun pengacara Dhahri , Henrik Stagetorn, menegaskan bahwa kliennya akan mengaku bersalah atas kepemilikan senjata.
Selain hendak merusak kantor surat kabar tersebut, jaksa penuntut Gyrithe Ulrich dalam persidangan menuduh para terdakwa hendak menyerang Pangeran Frederik, yang akan menyerahkan penghargaan untuk artikel olahraga kepada surat kabar Politiken.
“Berdasarkan persepsi kami, banyak orang akan tewas akibat aksi bersenjata yang akan mereka lakukan,” kata Ulrich kepada TV2 News sebelum sidang dimulai. Para terdakwa akan menghadapi ancaman hukuman 16 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa segera dideportasi setelah mereka menjalani hukuman.
Polisi Swedia mengatakan telah mengawasi kelompok ini selama beberapa bulan. Setelah penangkapan mereka pada Desember 2010, pejabat keamanan Denmark mengatakan para terdakwa adalah kelompok militan yang berhubungan dengan jaringan teroris internasional.
Pada awal 2011, pengadilan Denmark menghukum seorang warga Somalia sembilan tahun penjara karena hendak menyerang kartunis yang menghina Nabi Muhammad, Kurt Westergaard. Meski berhasil memasuki rumah Westergaard, pria Somalia itu gagal melukai sang kartunis.
REUTERS | AP | FOX NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI