TEMPO.CO, Semarang - 13 jurnalis Harian Semarang yang dipecat secara sepihak oleh manajemen perusahaan akan mengajukan gugatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang pada Selasa, 17 April 2012. Gugatan 13 jurnalis itu didampingi oleh tim advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.
Ketua AJI Semarang Rinjani menyatakan gugatan diajukan ke Disnaker dengan tuntutan agar manajemen perusahaan memberikan pesangon kepada 13 jurnalis yang dipecat.
“Kami berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan Disnaker bisa memenuhi tuntutan kami,” kata Rinjani di kantor AJI Semarang, Ahad, 15 April 2012.
Rinjani berharap agar persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang melilit Industri media di Kota Semarang dan sekitarnya bisa selesai. Selain itu, dengan adanya gugatan ini maka bisa menjadikan shock therapi bagi media-media di Jawa Tengah dan di Indonesia untuk tidak memecat karyawannya tanpa ada alasan yang jelas.
Rinjani menambahkan perusahaan media tak boleh sewenang-wenang memberhentikan karyawannya begitu saja. Sebab, pekerjaan jurnalis bukan pekerjaan yang bisa dikontrak, yang sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa ada alasan yang jelas.
Harian Semarang didirikan seorang pengusaha Suwanto sekitar tiga tahun lalu. Belakangan, Harian Semarang bergabung dengan Harian Suara Merdeka Network. Harian Semarang kemudian merekrut karyawan baru. Sedangkan 13 karyawan lama diabaikan, tanpa diberi uang pesangon sama sekali.
Salah satu jurnalis yang dipecat, Sugayo menyatakan perusahaan Harian Semarang dengan mudah memecat para jurnalisnya tanpa ada alasan dan pemberitahuan yang jelas. "Padahal, para jurnalis itu sudah ada yang bekerja hingga tiga tahun lebih. Akibatnya, kini mereka tak ada pemasukan," ujarnya.
ROFIUDDIN