TEMPO.CO, Jember - Dua orang anggota Kepolisian Sektor Air dan Udara (Polair) Kecamatan Puger Kabupaten Jember dimutasi. Mereka diduga kuat melindungi nelayan pelaku 'ilegal fishing' atau pencurian ikan di kawasan konservasi, di perairan Pulau Nusa Barong.
Mereka adalah Kepala Kepolisian Sektor Air dan Udara (Polair) Puger, Ajun Komisaris Nur Mahfud dan anggotanya, Brigadir Polisi Yeri Dwi Istiono. "Untuk sementara waktu, tugas dan wewenang Kasat Polair dipegang oleh Penjabat Ajun Komisaris Kukuh dan Brigpol Yerry dipindahtugaskan ke Mapolres Jember,"kata Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi, minggu, 15 april 2012.
Sebelumnya, kata Jayadi, Nur Mahfud dan Yeri Dwi Istiono diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (div propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan nelayan pesisir selatan Jember bahwa keduanya memberikan perlindungan kepada 3 nelayan asal Banyuwangi, yang menangkap ikan di kawasan konservasi dan menggunakan potassium.
Laporan masyarakat nelayan itu bermula dari insiden 'penyanderaan' kedua anggota polairud Puger dan 3 nelayan Banywangi oleh nelayan Ambulu, pada 06 april 2012 siang hingga malam lalu. Warga pesisir Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, nekat menahan tiga nelayan Banyuwangi karena dianggap dibebaskan oleh polisi. "Ya, kami tidak terima karena nelayan tetangga kami ditangkap, sedangkan tiga nelayan itu bebas mengambil ikan," ujar seorang wakil nelayan Ambulu, Salam.
Saat itu, nelayan Ambulu marah setelah memergoki tiga nelayan Banyuwangi sedang beristirahat usai berburu ikan hias dan lobster di pesisir pantai. Mereka membawa ratusan ikan hias dan lobster hasil tangkapan, dalam sebuah mobil pick up bernomor polisi P 8434 VC. Mereka menangkap ikan hias dan udang laut itu dengan sebuah kompresor, 2 buah tabung gas ukuran 60 kilogram, dan racun potasium.
Malam itu, ratusan warga juga sempat menutup satu-satunya jalan menuju kawasan Pantai Watu Ulo dan Pantai Papuma. Selama berjam-jam, suasana di Dusun yang terletak sekitar 45 kilometer arah selatan kota Jember itu tegang. Bahkan ratusan polisi yang datang dengan empat truk tidak bisa berbuat apa-apa.
Akhirnya, Ngadi Purwanto bersama dua wakil nelayan Ambulu, yakni Salam dan Subakti bernegosiasi dengan Kepolres Jember. Warga menuntut dua nelayan Ambulu yaitu Asmad dan P. Andre alias Hendri dibebaskan dari Lapas Kelas II A Jember.
Akhirnya, setelah dua jam lebih bernegosiasi, warga dan polisi sepakat mengakhiri penyanderaan itu dengan cara 'barter'. Warga bersedia menyerahkan dua anggota Polairud dan tiga nelayan Banyuwangi, dan polisi bersedia melepaskan dua nelayan Ambulu dari lapas Jember.
Namun menurut AKP Jayadi, pelepasan dua nelayan Ambulu yang ditangkap polisi tanggal 1 maret 2012 lalu itu hanyalah pengalihan status tahahan, dari tahanan kejaksaan di lapas Jember menjadi tahanan kota. "Proses hukum atau peradilan mereka tetap akan berjalan,"katanya.
MAHBUB DJUNAIDY