TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja mendukung upaya sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Abdul Latif, menilai kebijakan Dahlan yang mengabaikan mekanisme tim penilai akhir dalam pemilihan direksi BUMN adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, hal tersebut memungkinkan adanya konflik kepentingan dalam pemilihan direksi BUMN.
"Itu pelanggaran hukum. Dan, kalau sudah bicara hukum, presiden pun terikat pada ketentuan yang tidak bisa dilanggar," ujar Abdul Latif dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 15 April 2012.
Selanjutnya Latif menyarankan Dahlan Iskan untuk memperkuat timnya di kementerian yang mengerti hukum dan regulasi BUMN. Alasannya, agar kebijakan-kebijakan strategis yang ia buat tidak menabrak aturan. "Pak Dahlan kan orang dari luar. Dia harus didukung tim yang paham aturan," kata Latif.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota parlemen mengajukan hak interpelasi. Mereka mempertanyakan kebijakan Menteri Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri yang mendelegasikan sebagian wewenangnya ke pejabat eselon I, komisaris, dan direksi BUMN. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri KEP-236/MBU/2011.
ISTMAN MP