TEMPO.CO, Jakarta- Masih berhubungan dengan interpelasi DPR terhadap Keputusan Menteri BUMN No.236/mbu/2011 tentang pendelegasian wewenang, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima keukeuh interpelasi itu dibutuhkan. Sebab, kata dia, penunjukan langsung direksi BUMN oleh menteri rawan intervensi.
"Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No.236/MBU/2011, seorang deputi menteri BUMN sekarang ini dapat menunjuk langsung siapa pun calon direksi BUMN tanpa melibatkan tim penilai akhir yang diketuai presiden," ujar Aria Bima dalam siaran persnya, Minggu, 15 April 2012.
Ia mengatakan tanpa melalui prosedur tim penilai akhir, deputi menteri BUMN akan leluasa menunjuk calon direksi BUMN sesuka hatinya atau berdasarkan titipan dari luar. Nah, pada titik inilah, menurut Aria, kepentingan pribadi deputi atau intervensi dari luar akan masuk.
Aria Bima mencontohkan Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Direktur Utama PT Pelni, Jussabella Sahea, untuk jabatan yang sama. Padahal, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan, Jussabella memiliki rekam jejak buruk selama memimpin Pelni.
Penunjukan langsung direksi BUMN tanpa melalui TPA, kata Aria Bima, juga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN. Hal itu juga melanggar Inpres No. 8 dan No. 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
"Pasal 3 Inpres No. 8/2005 menegaskan bahwa Menteri BUMN wajib melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada TPA," ujar Aria. Ia mengatakan TPA terdiri atas presiden (ketua), wapres (wakil ketua), menteri keuangan, menteri BUMN, dan sekretaris kabinet.
ISTMAN M.P.