TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran duit antara Dhana Widyatmika dengan Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama Pancoran. Itulah alasan mengapa Firman ditetapkan sebagai tersangka, Senin 16 April 2012.
"Ya memberi dan menerima uang kepada Dhana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw kepada wartawan di kantornya, Senin 16 April 2012.
Namun Arnold tak mau membeberkan berapa jumlah aliran duit tersebut. Dia mengatakan Firman dan Dhana kongkalikong dalam memenangkan sidang restitusi pajak PT. Kornet Trans Utama -- salah satu wajib pajak yang menjadi klien mereka saat masih bekerja di Kantor Pajak Pratama Pancoran tahun 2006 silam. Namun sayang Arnold tak mau mebeberkan identitas PT. Kornet Trans Utama tersebut. "Pokoknya Firman koodinatornya," ujar Arnold.
Sementara untuk mantan atasan Dhana yang lain, Herly Isdiharsono, Arnold juga tak mau berkomentar. Dia hanya mengatakan saat ini baru Firman yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Kejaksaan Agung mengatakan mantan atasan Dhana Widyatmika, Firman ditetapkan sebagai tersangka. Adi mengatakan Firman berperan dalam korupsi pajak Dhana. Pada tahun 2006 saat Firman menduduki jabatan sebagai supervisor di kantor pajak pratama (KPP) Pancoran. Sementara Dhana menjabat ketua tim pemeriksa wajib pajak di kantor yang sama.
Firman dijerat pasal 12 g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Adi enggan menyebutkan keterlibatan Firman dalam tindak pencucian uang. "Tunggulah nanti pada proses pemeriksaan," ujarnya.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Mantan Atasan Dhana Ditetapkan Tersangka
Dhana Tak Mengakui Aliran Duit Rp 97 Miliar
Pengacara Dhana Bantah Aliran Duit Rp 97 M
Jaksa Usut Asal-usul Aset Dhana