TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar ternyata tidak khawatir dengan meningkatnya popularitas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjelang Pemilihan Umum 2014. Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Muhidin Mohamad Said mengatakan pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota Fraksi Golkar murni didasarkan tugas mengawasi kebijakan pemerintah.
"Bukan karena senang dan tidak senang. Kami mengajukan semata-mata karena ada mekanisme yang tidak berjalan dan dilakukan pejabat publik," ujar Muhidin saat dihubungi, Senin, 16 April 2012.
Menurut Muhidin, kebijakan yang dilakukan Dahlan dengan penunjukan langsung beberapa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi merugikan negara. Selain menabrak Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN, penunjukan langsung juga berpotensi menimbulkan konflik di internal BUMN. "Akan muncul sentimen suka dan tidak suka dalam manajemen sehingga menurunkan kinerja BUMN," ujarnya.
Sebagai pejabat publik, kata Muhidin, Dahlan harus menuruti mekanisme dan aturan yang ada. Dalam menunjuk direksi, harus ada tahapan dan mekanisme internal yang dilalui. "Tidak bisa main tunjuk karena itu bukan milik pribadi." Jabatan Menteri BUMN pun, kata Muhidin, harus digunakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hingga berakhirnya masa sidang pertama pada 2012, Kamis pekan lalu, rencana interpelasi untuk Dahlan sudah diusung 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagian besar, 22 orang berasal dari Fraksi Golkar. Muhidin termasuk salah satu yang ikut menandatangani.
Menurut Muhidin, pengajuan interpelasi sejumlah politikus Golkar ini sudah diketahui fraksi bahkan ketua umum partai. Namun tidak ada instruksi resmi dari fraksi. Ia membantah kebijakan Dahlan ini menghalangi beberapa orang dekat Partai Golkar untuk maju sebagai direksi di BUMN. "Ini bukan karena Golkar atau tidak, kami ajukan interpelasi justru karena kami sayang Pak Dahlan.”
Golkar, kata Muhidin, berharap pencapaian positif yang sudah dilakukan Dahlan tidak rusak karena pola kepemimpinan yang semena-mena. Dia berharap interpelasi yang diajukan akan membuat kebijakan yang dibuat Dahlan lebih tepat dan sesuai mekanisme.
Pengajuan interpelasi DPR bermula dari keluarnya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada beberapa direksi perusahaan pelat merah. Lewat keputusan ini, direksi dan komisaris BUMN bisa mengambil keputusan dengan cepat.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Cara Dahlan Iskan Tunjuk Direksi BUMN Dikecam
Dahlan Jawab Interpelasi dengan 6 Huruf
DPR: Dahlan Boleh Koboi Tapi Jangan Bentrok UU
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Senin, Dahlan Iskan Bakal Jualan Kartu e-Toll Lagi
Aburizal Bakrie Dukung Interpelasi Dahlan
Cerita di Balik Penulisan Sepatu Dahlan