TEMPO.CO, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, menetapkan Abdullah Hich sebagai tersangka. Mantan Bupati Tanjungjabung Timur itu disangka terlibat kasus korupsi mobil pemadam kebakaran senilai Rp 1,1 miliar.
"Tersangka lainnya adalah mantan Sekretaris Daerah Tanjungjabung Timur Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur Suparno," kata Bambang Permadi, Kepala Kejaksaan Negeri, Selasa, 17 April 2012.
Menurut Bambang, begitu ketiganya menjadi tersangka, Kejaksaan akan menerbitkan surat cekal bagi mereka. Kasus ini sebelumnya disidik tim dari KPK dalam beberapa tahun terakhir, tetapi belakangan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam kasus ini, pengadilan telah memvonis bersalah mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil temuan BPKP dan LAPI Institut Teknologi Bandung, akibat tindakan para tersangka, negara merugi Rp 650 juta.
Barang bukti satu unit mobil damkar Isuzu dilengkapi alat pompa merk Tohatsu V 80 ASM kini masih dititip di Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Penyidik juga akan mengajukan surat penyitaan kepada pihan Pengadilan Negeri Jambi, baik pada satu unit mobil damkar serta dokumen lainnya.
Mantan Bupati Tanjungjungjabung Timur Abdullah Hich maupun kedua anak buahnya yang menjadi tersengka belum bisa dikonfirmasi.
SYAIPUL BAKHORI