TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, tentang pengadaan fiktif pesawat terbang Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Kasus ini telah diadukan Nazar saat diperiksa dalam kasus gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, pekan lalu.
"Kalau data itu valid tentu akan kami telusuri lebih jauh," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa 17 April.
Namun Johan belum bisa memastikan apakah data yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan cukup kuat atau tidak. Ia juga belum bisa memerinci data apa saja yang disampaikan Nazar kepada penyidik KPK. Begitu pula dengan kemungkinan KPK telah mencium aroma korupsi dari proyek itu sebelumnya. "Saya belum tahu pasti," ujar dia.
Sebelumnya Nazaruddin mengatakan terdapat pengadaan fiktif pesawat Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Meski tak memerinci kapan proyek fiktif terjadi, bekas anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan proyek ini berkaitan dengan jatuhnya pesawat Merpati di Papua Mei 2011.
Menurutnya, terdapat rombongan DPR yang berangkat ke Cina saat kejadian itu. Dalam kunjungannya mereka mendapatkan sejumlah duit. Khusus untuk Fraksi Demokrat, duit proyek yang mengalir US$ 100 ribu. Adapun DPP Demokrat kebagian US$ 50 ribu.
"Duit ke fraksi untuk Anas," kata Nazar sesuai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat pekan lalu. Yang dimaksud Nazar adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya sudah laporkan ke KPK semua itu."
Pengacara Nazar, Rufinus Hutauruk, yang dikonfirmasi menolak memberi komentar tentang laporan kliennya dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Ia berdalih tidak berkompeten memberi keterangan karena tidak mendampingi Nazaruddin dalam kasus itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Elza Syarief, pengacara Nazaruddin lainnya. "Jadi tanyakan saja langsung ke beliau (Nazaruddin)," ujar Rufilus.
TRI SUHARMAN