Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Penanganan Konflik Sosial Segera Digugat

image-gnews
RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil bersiap menggugat Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator Kontras, Haris Azhar menyatakan koalisi kini tengah merampungkan draft uji materi yang akan diajukan. "Sekarang kami sedang menyusun strategi dan legal draf," ujar Haris saat dihubungi, Selasa, 17 April 2012. 

Menurut Haris, pengesahan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial ini terburu-buru. Akibatnya masih banyak kekurangan dalam materi UU yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Bahkan, UU ini dinilai rawan menimbulkan pelanggaran HAM.

Saat ini kata Haris, Koalisi sudah menemukan kesepahaman mengenai beberapa isu pokok yang akan diuji materi. Di antaranya mengenai mekanisme penyelesaian konflik melalui hukum adat. Menurut Haris, UU PKS tidak mengatur dengan tegas mekanisme dan batasan penggunaan hukum adat untuk menyelesaikan konflik. "Bagaimana jika konfliknya mengandung kejahatan, atau bagaimana jika konflik terjadi antar dua komunitas adat yang berbeda," ujar dia. 

Menurut Haris UU ini tidak menjabarkan dengan detail kapan hukum adat bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik. Selama ini hukum adat tidak memiliki aturan tertulis dan hanya berdasarkan kesepahaman bersama dan antara dua pihak yang berkonflik. Maka seharusnya dalam pasal penggunaan hukum adat, kata Haris, harus diatur dengan tegas. 

Bolong kedua kata Haris karena tidak adanya pengaturan yang detail mengenai peran dan fungsi forum penyelesaian konflik yang ada di daerah. Koalisi khawatir kehadiran forum justru bertabrakan dengan institusi resmi pemerintah yang sudah ada di setiap daerah. Selain soal fungsi, keberadaan forum khusus penanganan konflik dinilai juga akan melahirkan pos anggaran baru di APBN daerah. 

Kewenangan forum dalam menyelesaikan konflik pun dinilai juga rawan disalahgunakan. Meski pasal pelibatan TNI sudah tidak lagi menjadi keputusan forum daerah dan dikembalikan kepada presiden, koalisi menilai tetap ada potensi penyalahgunaan wewenang untuk pelibatan TNI. Hal ini dimungkinkan jika kepala daerah memiliki kepentingan sama dengan presiden, terutama dalam hal politik. "Tidak ada mekanisme dan batasan yang jelas mengenai pelibatan militer." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang menjadi sorotan koalisi adalah dalam hal pendefinisian konflik sosial. UU PKS dinilai salah tafsir dalam menjabarkan situasi konflik, khususnya mengenai konflik sumber daya alam. Menurut Haris seharusnya tidak ada istilah konflik sumber daya alam dalam Undang-Undang. "Tidak pernah ada konflik sumber daya alam, yang ada konflik akibat salah kelola sumber daya alam."

Perspektif konflik sumber daya alam yang keliru menurut Haris berpotensi dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan pemilik modal. "Poin potensial digunakan untuk mengamankan kepentingan eksplorasi sumber daya alam di Indonesia," ujar dia. Apalagi selama ini konflik yang terjadi akibat penguasaan sumber daya alam oleh perusahaan besar sering menempatkan masyarakat dalam pihak yang tidak sejajar.

Rencananya, uji materi UU Penanganan Konflik Sosial ini akan diajukan Mei mendatang. Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ini seperti Setara, Elsam, Imparsial, YLBHI, TII, dan Kontras ini akan menggalang lebih banyak dukungan untuk mengajukan uji materi.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR: Silakan Uji Materi UU Konflik Sosial

17 April 2012

RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
DPR: Silakan Uji Materi UU Konflik Sosial

"Berpotensi melanggar HAM dan demokrasi."


UU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Rawan

17 April 2012

TEMPO/Aditia Noviansyah
UU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Rawan

"Urgensi UU PKS ini tidak ada. Seharusnya ada UU lain yang
diperbaiki dan digunakan."


Buntut Penutupan Jalan, Marinir Ajak Dialog Warga Pasuruan

1 Oktober 2011

Buntut Penutupan Jalan, Marinir Ajak Dialog Warga Pasuruan

Instalasi militer merupakan kawasan terbatas.


Besok, Seribuan Warga Sumberanyar Demo Menolak Tempat Latihan Marinir

2 November 2008

Besok, Seribuan Warga Sumberanyar Demo Menolak Tempat Latihan Marinir

Sekitar 1.500 warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berencana berdemonstrasi menentang rencana pembangunan Markas Komando Latihan Marinir di desa mereka pada Senin (3/11).


Tim Pembela: Tindakan 13 Marinir Mendukung Citra TNI

29 Juli 2008

Tim Pembela: Tindakan 13 Marinir Mendukung Citra TNI

Tim Pembela Hukum 13 personel Marinir terdakwa penembakan 14 warga Desa Alastlogo, Grati, Pasuruan, menilai tindakan 13 Marinir dalam kasus itu mendukung citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan bertindak cepat walaupun terdapat korban.


Serpihan Peluru di Tubuh Korban Marinir Tidak Diambil

22 Juni 2007

Serpihan Peluru di Tubuh Korban Marinir Tidak Diambil

Sejumlah serpihan logam proyektil itu masih bersarang di bagian panggul Erwanto. Serpihan itu juga menyebar dan bersarang di pembuluh dan urat syaraf. Jika dipaksa diambil, pembuluh darah bisa pecah atau urat syaraf yang terpotong. Akibatnya akan terjadi pendarahan hebat.


Uji Balistik Kasus Alastlogo Belum Bisa Dilaksanakan

19 Juni 2007

Uji Balistik Kasus Alastlogo Belum Bisa Dilaksanakan

"Administrasi penyidikan yang diminta Laboratorium Forensik Polri itu banyak," ujar Komandan Polisi Militer TNI-AL Lantamal V Surabaya, Kolonel Laut (PM) Totok Budi Susanto.


Kasus Pasuruan Bisa Jadi Perhatian Internasional

13 Juni 2007

Kasus Pasuruan Bisa Jadi Perhatian Internasional

Kasus Pasuruan akan menjadi perhatian dunia internasisonal jika tidak diselesaikan secara transparan. "Karena kasus ini bisa dibawa ke isu pelanggaran hak azasi manusia," kata politikus dari PDI Perjuangan Sutradara Gintings.


Komandan Korps Marinir Diganti

5 Juni 2007

Komandan Korps Marinir Diganti

Serah terima akan dilangsungkan pada Rabu (7/6) pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Kestarian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.


Zaenal Maarif Usulkan Hak Angket Terkait Kasus Pasuruan

3 Juni 2007

Zaenal Maarif Usulkan Hak Angket Terkait Kasus Pasuruan

Karena ada dugaan dalam kasus itu, TNI telah menjadi alat atau bagian dari perusahaan swasta tersebut.