TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan pengeluaran pribadi seorang calon untuk kampanye tak bisa dibatasi. “Kami tidak dapat masuk ke wilayah itu karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Husni saat dihubungi pada Selasa, 17 April 2012.
Komisi Pemilihan, menurut Husni yang baru dilantik pekan ini, hanya diberi wewenang untuk membongkar rekening resmi milik partai yang dipakai untuk dana kampanye. Komisi tidak bisa mengotak-atik rekening pribadi calon yang dia pakai untuk dana kampanye.
Sebelumnya Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Topo Santoso mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemilu memiliki kelemahan dalam pengaturan dana kampanye setiap calon.
Tidak adanya pembatasan pengeluaran pribadi calon untuk kampanye, menurut Topo, membuka celah kecurangan dalam penggunaan dana dari sumber yang tak jelas. Karena itu Topo menantang penyelenggara pemilu membuat terobosan. Antara lain dengan membuat peraturan khusus untuk mengantisipasi masalah yang bisa muncul pada pemilu 2014 itu.
Menurut Husni, KPU tidak berwenang menafsirkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemilu. Bila undang-undang tidak mengatur dana kampanye pribadi, KPU juga tidak bisa membuat aturan turunannya. “Kami ini hanya eksekutor pemilu, tidak bisa menginterpretasikan undang-undang,” kata dia.
RAFIKA AULIA