TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melarang seluruh anggota Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat ikut menandatangani interpelasi terhadap kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. "Rencana interpelasi itu tidak tepat dan jauh dari asas manfaat," ujar Anas melalui pesan singkat, Selasa, 17 April 2012.
Menurut Anas, sebagai hak konstitusional, interpelasi harus digunakan dengan bijak dan tepat. Dia meminta semua anggota Fraksi Demokrat membantu Menteri BUMN menjelaskan konteks kebijakan yang diambilnya pada sesama anggota parlemen dan masyarakat.
Anas mengingatkan anggota fraksi demokrat di DPR untuk membendung lolosnya hak interpelasi ini. Alasannya interpelasi terhadap Dahlan akan memanaskan cuaca politik. "Ini kurang menguntungkan bagi ketenangan dan konsentrasi kerja pemerintah," ujar Anas.
Interpelasi kata Anas bukanlah satu-satunya jalan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. DPR dinilai masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif. Namun Anas tak memerinci cara lain yang dimaksud itu.
Hingga berakhirnya masa sidang pertama 2012, Kamis pekan lalu, rencana interpelasi untuk Dahlan sudah diusung 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Interpelasi DPR bermula dari keluarnya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada beberapa direksi perusahaan pelat merah. Lewat keputusan ini, direksi dan komisaris BUMN bisa mengambil keputusan dengan cepat.
Pimpinan DPR Marzuki Alie mengatakan usulan interpelasi ini akan dibahas dalam rapat pimpinan usai reses yang akan berakhir 13 Mei mendatang. Pimpinan akan meminta klarifikasi dan penjelasan ihwal pengajuan interpelasi ini.
IRA GUSLINA SUFA