TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembuatan Indonesia automatic finger print identification center (Inafis) di tingkat kepolisian resor. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pembuatan Inafis bertujuan untuk menghimpun kesatuan identitas (single identity) dan juga amanat PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di antaranya adalah nomor rekening, sidik jari, catatan kriminal, dan nomor kendaraan.
"Diharapkan masyarakat bisa mengurus berbagai hal hanya dengan satu kartu saja. Ini sangat strategis," kata Sutarman di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2012. Ia mencontohkan, bila warga harus membayar denda tilang, denda langsung dipotong oleh bank. Dengan satu jenis identitas, maka diharapkan bisa memangkas birokrasi dan penyelewengan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Pusat Inafis Bareskrim Brigjen Bekti Suhartono mengatakan kartu Inafis berbeda dengan KTP elektronik (e-KTP). Perbedaan mendasar itu ada pada catatan kriminal di kartu Inafis. "Tidak akan overlap dengan e-KTP. Kalau e-KTP, kan, hanya data kependudukan saja. Inafis card lebih luas fungsinya."
Warga bisa membuat kartu Inafis di 41 polres di Pulau Jawa. Titik pelayanan akan ditambah. Bekti menargetkan pada 2014 nanti seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki kartu Inafis.
Kepolisian membebaskan biaya pembuatan kartu Inafis untuk 5.000 pembuat pertama. Setelah itu, bagi warga yang hendak membuat akan dikenai biaya Rp 35 ribu. "Ini sekali seumur hidup," ujar Bekti.
Meskipun begitu, kepolisian belum bisa mewajibkan kepada masyarakat untuk membuat Kartu Inafis. Namun, lanjut Bekti, bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru diwajibkan untuk membuat kartu Inafis.
ADITYA BUDIMAN