TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan melarang ekspor bahan baku bijih mineral. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan ekspor bijih mineral masih diizinkan, namun akan dibatasi salah satunya dengan pajak ekspor.
"Karena kalau kami melarang ekspor, orang tidak punya pekerjaan," kata Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo ketika ditemui di Konferensi dan Pameran Pertambangan Australia Ozmine 2012 di Jakarta, 16 April 2012.
Pembatasan dilakukan karena ekspor bahan mentah melonjak dalam tiga tahun terakhir. Volume ekspor bijih mineral telah meningkat 8 kali lipat pada akhir 2011 dibandingkan volume ekspor 2008.
Pada Februari 2012, terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Aturan ini melarang semua perusahaan tambang mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku, melainkan dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi.
Peraturan ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri sebelum diekspor paling lambat Mei 2012.
Selain mengatur ekspor, Widjajono mengatakan pemerintah juga akan membenahi praktek pertambangan di daerah. Saat ini sering terjadi tumpang tindih perizinan di lokasi pertambangan karena desentralisasi pemerintahan.
"Praktek pertambangan yang benar itu di suatu daerah satu perusahaan dan harus melalui lelang. Karena kalau tidak melalui lelang, kita tidak tahu perusahaan itu bagus atau tidak," kata Widjajono.
BERNADETTE CHRISTINA