TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap Rahmatullah, bekas Bendahara PT Merpati Nusantara Airlines , Rabu, 18 April 2012. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana operasional perusahaan pelat merah itu senilai Rp 1,3 miliar.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sudjatmiko, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya. Menurut hakim, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta dan dirampas asetnya berupa dua rumah di Bogor dan Jakarta, serta dua bidang sawah di Bogor. "Terdakwa juga harus tetap ditahan," kata Sudjatmiko menambahkan.
Kasus ini terjadi saat Rahmatullah menjabat Bendahara PT Merpati periode 2007-2010. Sisa uang operasional perusahaan yang disetor kepadanya tidak dimasukkan ke rekening perusahaan, melainkan disimpan sendiri.
Rahmatullah mengaku menikmati duit itu untuk keperluan diri sendiri dan menggunakan sebagian duit untuk menyumbang yayasan-yayasan orang miskin. Alasannya, karena Merpati tidak pernah menyumbang ke orang miskin.
"Duit malah banyak dipergunakan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti entertainment pejabat," kata Rahmatullah dalam pembelaan sebelumnya.
Atas putusan hakim tersebut, Rahmatullah menyatakan pikir-pikir. Namun, seusai sidang, ia mengaku keberatan jika seluruh asetnya berupa dua rumah dan dua sawah dirampas seluruhnya. "Karena saya kira nilainya melebihi uang yang saya gunakan," ucap dia.
Rahmatullah menambahkan, aset itu awalnya dia serahkan ke PT Merpati saat di sidang secara internal. Belakangan, dirinya dipecat dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, duit pesangonnya senilai Rp 90 juta tak dibayar oleh perusahaan penerbangan itu.
TRI SUHARMAN