TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya Presiden SBY menonaktifkan Siti Fadilah Supari sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Langkah itu perlu dilakukan karena Markas Besar Polisi telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan itu menjadi tersangka kasus korupsi. "Sebagai contoh yang baik seharusnya (Siti Fadilah Supari) dinonaktifkan sementara saja," kata Saldi saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 April 2012.
Saldi beralasan posisi Siti Fadilah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden berpotensi mempengaruhi kasusnya di mata penegak hukum. Selain itu, status tersangka Siti Fadilah tentu dapat mencederai wibawa Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurut dia, jika Presiden tidak menonaktifkan Siti Fadilah, maka kasus itu justru akan berpotensi merusak citra Presiden. "Presiden, kan, bilang ingin pimpin langsung pemberantasan korupsi, tapi kok malah anggota Dewan Pertimbangan Presiden jadi tersangka korupsi," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Ia menyatakan penyidik Bareskrim masih mengumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat penetapan status ini. Siti Fadilah, menurut Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Mabes Polri sendiri sudah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus alat kesehatan di Kemenkes pada 2005 saat Siti menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Empat tersangka, yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS Ketua panitia pengadaan, MN direktur operasional PT I yang juga pemenang lelang, MS selaku Dirut PT Minute sebagai subkontraktor. Polisi menduga Siti Fadhilah melakukan praktek korupsi melalui cara penunjukan langsung.
INDRA WIJAYA