TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah tak mau gegabah menentukan tersangka baru kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. "Sampai saat ini kami sudah periksa 12 saksi," kata Didi di Markas Polisi Selasa 17 April 2012.
Didi menyatakan tak melakukan visum terhadap pelaku tindak kekerasan. Alasannya, visum lazimnya terhadap korban, bukan tersangka. Adapun soal tes urin, polisi tak mungkin lagi melakukannya karena pemeriksaan sudah berlangsung tiga pekan sejak kejadian. "Soal alkohol itu kami peroleh dari temannya," katanya.
Pengacara Joshua Siri sebelumnya menyayangkan polisi tak memvisum tangan Joshua guna membuktikab tersangka kasus pengeroyokan kelasi Arifin ini memukul korban. Polisi juga tidak melakukan tes urin untuk mengetahui kebenaran ia dalam pengaruh alkohol. "Selain itu, jika yang dituduhkan pasal 170, mengapa sampai kini baru satu tersangka," ujarnya.
Joshua Raynaldo Radja Gah, 21 tahun, membantah keterangan berita acara pemeriksaannya terdahulu bahwa ikut mengeroyok kelasi satu Arifin Siri, 25 tahun di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2012 lalu. Dalam pemeriksaan Selasa 17 April 2012 kemarin, ia akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
PINGIT ARIA
Berita Terkait
Kasus Geng Motor, Kaitan Penembakan dengan 'Pita Kuning' Diselidiki
Korban Geng Motor Dikenal Anak Soleh dan Penurut
Geng Motor Dilawan Arifin dengan Sangkur
Mayat Perempuan Berjilbab Ternyata Mahasiswa UIN
Kasus Geng Motor, Albert Tak Ingat Penyerang Arifin
Cita-cita Pemakaman Korban Geng Motor Terkabul
Kelasi Arifin Adalah Anak Hilang yang Sayang Ibu
Tersangka Pengroyok TNI AL Didampingi OC Kaligis
Polisi: Penangkapan Geng Motor Tunggu Waktu