TEMPO.CO, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Agusrin M. Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu.
Presiden sudah meneken surat tanggal 12 April 2012 yang berisi penghentian politikus Demokrat itu karena divonis dalam kasus korupsi empat tahun bui. "Jika surat itu sudah kami terima, Dewan akan menggelar rapat paripurna untuk menghentikan dan menunjuk penggantinya," kata Komisi I Patrolazi, Selasa, 18 April 2012.
Ia hanya berharap Kemendagri tidak menahan terlalu lama surat tersebut karena sudah terlalu lama Bengkulu tidak memiliki kepala darah defenitif. Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan ada beberapa tugas pemerintah menjadi sedikit terhambat karena keterbatasan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Ia juga menilai segela urusan yang berkaitan dengan kasus hukum Agusrin selama ini berjalan lamban. Mulai dari persidangan hingga akhirnya divonis Mahkamah Agung selama empat tahun penjara.
Sementara itu Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. "Kami hanya menunggu, hingga saat ini belum ada surat dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Mengenai mekanisme selanjutnya setelah surat tersebut diterima, menurut Asnawi, akan dilakukan pengangkatan gubernur defenetif sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
PHESI ESTER JULIKAWATI