TEMPO.CO, Makassar - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menahan dua kapal nelayan asal Cirebon, Jawa Barat, Senin, 16 April 2012, pukul 09.20 Wita di perairan Sapuka, Kabupaten Pangkep. "Mereka ditangkap bukan karena pelanggaran menangkap ikan karena mereka punya izin. Pelanggarannya karena menangkap penyu yang merupakan satwa dilindungi," kata Direktur Dit Polair Polda Sulselbar Komisaris Besar Hari Sanyoto, Rabu (18 April 2012).
Total ada 24 awak kapal yang berada dalam kapal itu. Kini polisi baru menetapkan dua tersangka, masing-masing nakhoda kapal, yakni Taryono bin Wanem, 50 tahun, selaku nakhoda KM Sinar Samudra 1 dan Daryo bin Ratih, 37 tahun, selaku nakhoda Selat Makassar Barat. Keduanya ditangkap kurang lebih 2 mil sebelah selatan Pulau Sapuka, Kabupaten Pangkep.
Dari pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, yakni 25 kilogram daging penyu yang sudah dikeringkan dan dua kapal nelayan beserta dokumen kapal. Atas perbuatannya, kedua nelayan itu akan dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka diancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, diketahui kapal itu tujuan utamanya untuk menangkap ikan pari dengan menggunakan jaring. "Tapi, saat diangkat, jaringnya ada pula penyu. Pelanggarannya, karena mereka tak melepas penyu itu. Dia tangkap dan diperdagangkan dengan cara dipotong lebih dulu dan dikeringkan," ujarnya.
Hari menyebut, pihaknya masih menyelidiki dan akan mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Polisi akan mencari tahu dugaan adanya pemodal bagi para nelayan tersebut.
Sementera itu, nakhoda KM Selat Makassar Barat, Daryo, membantah bahwa dirinya memperdagangkan penyu itu. Ia menangkap penyu itu untuk konsumsi pribadi dan rencananya bakal dibagikan kepada nelayan pulau yang merupakan awaknya. Di dalam kapalnya ditemukan 10 kilogram daging penyu yang sudah dikeringkan. Sisanya, 15 kilogram, berada di kapal yang dikemudikan Taryono. "Memang saya tangkap, tapi tidak diperdagangkan," ujar pria kelahiran Desa Petakon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ini.
Dia juga membantah menangkap ikan hiu seperti yang dikabarkan sebelumnya. "Hanya ikan pari dan kami kantongi izinnya," ujarnya. Daryo mengaku sudah berlayar untuk memancing ikan sekitar 70 hari lamanya. Sebelum ke perairan Sulawesi, awaknya terlebih dulu ke perairan Kalimantan. Adapun tangkapannya berupa ikan pari sudah cukup banyak, sekitar 10 ton.
TRI YARI KURNIAWAN