TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyita 80 unit genset dan mesin pompa tiruan bermerek Honda di Surabaya, Rabu, 18 April 2012.
Meski sasaran razia dilakukan di enam tempat berbeda, hanya satu lokasi yang berhasil didapati barang bukti. Lokasi itu berada di AN Diesel Shop, Jalan Tanjungsari No. 44 Blok A-3 di kompleks pergudangan Permata Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
Baca Juga:
Adapun di lima lokasi lainnya tidak didapatkan barang bukti. Kelima lokasi itu ialah PT Semeru Teknik (Surya Metalindo) Jalan Bubutan 33; Cahaya Purnama Teknik Shop, Jalan Mutiara Margomulyo Permai; Surya Teknik, Jalan Kalimati Wetan; Tunas Jaya Elok Shop, Jalan Kalimas Baru 89; dan UD Sumber Hotline.
Selain aparat Ditjen HAKI, Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ikut razia itu.
Kepala Sub-Bidang Pengaduan dan Penyidikan Ditjen HAKI Kemenkumham, Salmon Pardede, menjelaskan razia di Surabaya merupakan pengembangan dari serangkaian razia yang telah dilakukan di berbagai kota. Sebelumnya, aparat menyelidiki pemalsuan merek itu di Jayapura, Biak, Timika Merauke, Banjarmasin, Palangkaraya, Sampit, dan Bojonegoro.
Di daerah-daerah itu, ungkap Salmon, genset asli tapi palsu dipakai untuk mesin perahu nelayan ataupun kompresor pompa ban kendaraan. "Hasil penyelidikan kami di daerah, importirnya mengarah ke Surabaya," kata Salmon didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Marsil, dan Kepala Penindakan, Abdul Hakim.
Menurut Salmon, pamalsuan berawal dari impor genset dan mesin dari China tanpa label. Setelah masuk Indonesia, importir memberi label Honda dan dijual kepada konsumen dengan harga miring, yakni Rp 5 juta.
Pada 2011 produsen Honda di Jepang mengeluhkan merosotnya omset penjualannya di Indonesia akibat pemalsuan merek tersebut dan melapor ke pemerintah Indonesia. "Barangnya memang mirip, bagi orang awam sulit dideteksi," ujar Salmon.
Salmon menduga, pemilik AN Diesel Shop, Cucu Cuniaty merupakan salah seorang importir. Namun saat tempatnya digerebek, Cucu Cuniaty tidak ada. Beberapa karyawan yang tengah bekerja juga tidak bereaksi saat barang-barang di gudangnya disita. "Importir kami jerat dengan Pasal 90 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek Dagang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," ucap Salmon.
Barang-barang hasil sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Medaeng, Sidoarjo. Mengenai lima lokasi lainnya yang nihil barang bukti, Salmon mensinyalir pemilik toko telah mengantisipasi razia lebih awal. "Mungkin karena kami telah melakukan penyelidikan di sejumlah daerah, mereka tiarap," tutur Salmon.
KUKUH S WIBOWO