TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pajak, Firman, dipanggil tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pajak Pratama Pancoran ini tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekitar pukul 10.05 WIB.
Firman datang ke gedung bundar dengan berjalan kaki ditemani dua pengacaranya. Laki-laki berbadan tinggi gempal dan berkumis ini tampak tenang berjalan hingga membuat awak media tak menyadari kedatangannya.
Setelah masuk ke dalam Gedung Bundar, pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, meluangkan waktu menemui wartawan. "Firman datang tidak lihat, sih," ujarnya sambil tertawa ringan.
Sugeng mengatakan kliennya siap untuk diperiksa tim penyidik. Dia juga mengatakan kliennya pasrah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. "Silakan kalau kejaksaan menetapkan sebagai tersangka, itu kewenangan mereka," katanya.
Senin lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Firman sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap berperan dalam korupsi pajak Dhana. Keduanya disangka membantu pengurusan pajak atas salah satu perusahaan yang menjadi wajib pajak, yaitu PT KTU. Adi mengatakan keduanya membantu PT KTU dalam sidang restitusi pajak.
Pada 2006 Firman menduduki jabatan sebagai supervisor di kantor pajak pratama (KPP) Pancoran. Sementara Dhana menjabat ketua tim pemeriksa wajib pajak di kantor yang sama.
INDRA WIJAYA