TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pajak, Firman, siap jika nanti seusai pemeriksaan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, saat mengantar kliennya, Kamis 19 April 2012. "Firman sudah bawa dua tas yang isinya pakaian, siap ditahan," kata Sugeng.
Firman yang mengenakan kemeja lengan panjang warna cokelat memang terlihat menggendong dua tas ransel. Kedua tas ransel yang tampak penuh isi tersebut masing-masing ia gendong di pundak kanan dan kirinya.
Sugeng menuturkan kliennya sudah menyiapkan mental untuk ditahan. Dia mengatakan kesiapan tersebut merupakan bukti nyata kliennya kooperatif dengan tim penyidik.
Sebelumnya Firman didampingi dua pengacaranya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pajak Pratama Pancoran ini tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekitar pukul 10.05 WIB. Laki-laki berbadan tinggi gempal dan berkumis itu tampak tenang berjalan hingga membuat awak media tak menyadari kedatangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, mengatakan Firman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu. Firman dijerat Pasal 12 g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap berperan dalam korupsi pajak Dhana.
Pada 2006 Firman menduduki jabatan sebagai supervisor di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran. Sementara Dhana menjabat ketua tim pemeriksa wajib pajak di kantor yang sama. Keduanya disangka membantu pengurusan sidang restitusi pajak PT KTU.
INDRA WIJAYA