TEMPO.CO, Jakarta- Calon Gubernur Aceh Irwan Yusuf mengajukan gugatan atas proses dan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aeh ke Mahkamah konstitusi. Dalam rilis yang diterima Tempo Kamis, 19 April 2012, Irwandi telah menunjuk sepuluh kuasa hukum untuk mendampinginya beracara di Mahkamah Konstitusi.
Kesepuluh pengacara tersebut adalah Andi Muhammad Asrun, Gunawan Nanung, Sayuti Abubakar, Amaluddin Karim, M. Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna A.P, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah.
Gugatan tersebut ia layangkan hari ini,19 April 2012. Dalam rilis tersebut dijelaskan Irwandi mengajukan gugatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan dengan cara-cara yang konstitusional. “Pendaftaran gugatan ini sebagai bentuk warga taat hukum, di mana penyelesaian sengketa pemilihan tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis,” katanya dalam rilis.
Irwandi berharap rakyat Aceh berdoa agar Aceh selalu dalam kedamaian dan tidak terjadi kekerasan akibat sengketa hasil pemilihan umum. Ia berpesan jangan sampai rakyat Aceh dikorbankan akibat saling memperebutkan kekuasaan.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa 17 April 2012, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf Resmi memenangkan Pilkada Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012 – 2017. Keduanya adalah calon yang diusung oleh Partai Aceh mendulang suara lebih dari setengah suara pemilih sah.
Sedangkan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan menempati suara terbanyak kedua dengan jumlah perolehan suara sebesar 694.515 suara atau 29,18 persen. Total suara sah Pilkada Aceh untuk pemilihan gubernur adalah 2.380.386 orang. sementara total jumlah pemilih 2.457.196 orang. Sebanyak 76.810 surat suara dinyatakan rusak. Daftar pemilih tetap yang ditetapkan KIP Aceh sebelumnya adalah 3.244.729, dengan demikian sebanyak 807.533 orang tidak memilih di Aceh alias Golput.
RAFIKA AULIA